KIRKA – Septiana warga Rajabasa, Bandar Lampung, dinyatakan bersalah melakukan penipuan bermodus investasi bisnis yang merugikan korban hingga Rp400 juta, ia pun divonis penjara selama 2 tahun.
Terdakwa Septiana, disidangkan dalam gelaran sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim, yang menyatakannya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca Juga : Wanita STW Didakwa Tipu Pemuda Hingga Rp400 Juta
“Menyatakan Terdakwa Septiana Binti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun,” ucap Hakim Ketua Ismail, bacakan putusannya pada Selasa 31 Agustus 2021.
Vonis yang dijatuhkan kali ini, sama dengan tuntutan hukuman pidana yang telah dibacakan oleh Jaksa pada gelaran sidang sebelumnya, yakni dengan tuntutan hukuman selama 2 tahun penjara.
Sementara dalam perbuatannya sendiri, Terdakwa yang sebenarnya telah dianggap sebagai tante oleh korban, melakukan penipuan dengan cara menawarkan kerjasama bisnis Butik Tapis dan Sulam Usus, dengan perjanjian modal jika korban Rp100 juta maka Sisa Hasil Usaha yang akan diterima sebesar Rp7,5 juta per bulan.
Tergiur dengan tawaran tersebut korban pun setuju, dengan harapan dapat menghasilkan uang untuk diri sendiri tanpa merepotkan orang tua, sehingga pada akhirnya ia bersedia memberikan total sebanyak Rp400 juta, yang diberikannya bertahap di 2019 dan 2020.
Pada awalnya di pertengahan Februari 2020, janji terdakwa terealisasi dengan memberikan Sisa Hasil Usaha yang menjadi hak dari korban, dan kembali diberikan di akhir Juni 2020 namun kali ini tak sesuai besaran di perjanjian.
Baca Juga : Sawung Seta Divonis 8 Tahun Bui Lantaran Tiduri Calon Model Fotografinya
Usai dua kali pemberian tersebut, terdakwa tidak pernah lagi menepati janjinya, sehingga di bulan November keduanya pun sepakat mengakhiri bisnis dengan syarat pengembalian modal awal milik korban di Desember 2020.
Namun sampai pada waktu yang ditentukan terdakwa tak kunjung menepatinya, yang ternyata didapati bahwa separuh modal korban sebanyak Rp200 juta digunakan terdakwa untuk memodali adiknya bermain proyek.






