KIRKA – Septiana warga Rajabasa, Bandar Lampung, dinyatakan bersalah melakukan penipuan bermodus investasi bisnis yang merugikan korban hingga Rp400 juta, ia pun divonis penjara selama 2 tahun. Terdakwa Septiana, disidangkan dalam gelaran sidang lanjutan dengan…
Septiana
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
