KIRKA -Lantaran tega hingga selama 9 tahun gagahi anak tiri, seorang pedagang kue asal Bandar Lampung diseret ke Pengadilan dan diadili, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejadnya tersebut secara hukum.
Baca Juga : Oknum Kades Cabul Lampung Selatan Dilimpah Tahap II
Nanda Estin Nur’n, didudukan sebagai Terdakwa perkara perlindungan anak di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, lantaran ulahnya sendiri yang sampai hati melakukan perbuatan tak pantas terhadap anak tirinya, sejak ia berusia 9 hingga beranjak menuju usia 18 tahun.
Pencabulan itu ia laksanakan setiap korban tengah berada sendirian di rumah, dengan modus mengancam akan meninggalkan ibu kandungnya, jika sang anak enggan melayani nafsu bejad ayah tirinya tersebut.
Oleh karena perbuatan tak pantasnya itu, Jaksa pun mendakwa pria 57 tahun tersebut, dengan sangkakan tindak pidana yang melanggar Pasal 82, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.
Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga : Warga Tanggamus Cabuli ABG, Jadi Pesakitan
Perkara yang menjerat pedagang kue ini telah mulai disidangkan secara perdana pada Kamis 24 Maret 2022 kemarin dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa, dan akan kembali disidangkan pada Rabu 6 April 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.






