APH  

16 Polsek di Lampung Tidak Lakukan Penyidikan

Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo memberikan hormat kepada Presiden Joko Widodo usai dilantik di Istana menjadi orang nomor satu di Polri. Foto: Istimewa

KIRKA.CO – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat keputusan, yang berisikan tentang 1.062 (seribu enam puluh dua) Polsek di Indonesia tidak dapat melakukan penyidikan lagi.

Ribuan Polsek yang tertulis dalam surat keputusan Kapolri tersebut, terdapat 16 Polsek di wilayah hukum Provinsi Lampung masuk ke dalam daftar.

Keputusan Kapolri tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor Kep/613/III/2021 yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 23 Maret 2021 kemarin, yang memutuskan Polsek hanya melaksanakan pemeliharaan keamanan dan juga ketertiban masyarakat di daerah tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Dengan poin menimbang bahwa dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan pada acara Commander Wish Kapolri pada tanggal 28 januari 2021, dipandang perlu menetapkan keputusan, diantaranya memutuskan Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu.

Kriteria dan alasan sebuah Polsek tidak dapat melakukan Penyidikan lagi diantaranya dikarenakan jarak tempuh Polsek yang berdekatan dengan Polres, serta pada alasan lain dikarenakan Polsek tersebut tercatat hanya menerima sedikit Laporan Polisi (LP) dalam rentan waktu 3 (tiga) tahun.

Dari 1.062 Polsek se – Indonesia yang masuk ke dalam daftar di keputusan Kapolri tersebut, 16 Polsek di Lampung yang diputuskan tidak lagi melakukan penyidikan dengan kriteria di atas diantaranya :

– Bandarlampung :
Polsek Kawasan Pelabuhan Panjang Kriteria : Jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata rata hanya mencapai 7 LP.

– Lampung Selatan :
Polsek Sragi
Kriteria : Jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata rata hanya mencapai 9 LP.

– Lampung Barat :
Polsek Pesisir Selatan
Kriteria : Jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata rata hanya mencapai 9 LP.

– Tulang Bawang :
Polsek Rawa Pitu
Kriteria : Jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata rata hanya mencapai 5 LP.

– Tanggamus :
Polsek Sumber Rejo
Kriteria : Waktu tempuh dari Polsek ke Polres 42 menit,
Jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata-rata hanya mencapai 5 LP,
Penyerapan anggaran sidik lidik tidak optimal.

Polsek Semangka
Kriteria : Waktu tempuh dari Polsek ke Polres 53 menit,
Jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata-rata hanya mencapai 9 LP,
Penyerapan anggaran sidik lidik tidak optimal.

Polsek Pematang Sawah
Kriteria : Waktu tempuh dari Polsek ke Polres 1 Jam,
Jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata-rata hanya mencapai 4 LP.

Polsek Cukuh Balak
Kriteria : Jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata-rata hanya mencapai 8 LP,
Penyerapan anggaran sidik lidik tidak optimal.

-Lampung Timur :
Polsek Sukadana
Kriteria : Jarak rempuh dari Polsek ke Polres hanya sekitar
15 menit.

Polsek Bumi Agung
Kriteria : Jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata rata hanya mencapai 4 LP.

Polsek Metro Kibang
Kriteria :Jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata rata hanya mencapai 5 LP.

Polsek Braja Selebah
Kriteria : Jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata rata hanya mencapai 4 LP.

– Way Kanan :
Polsek Rebang Tangkas
Kriteria : Jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata rata hanya mencapai 5 LP.

– Lampung Tengah :
Polsek Selagai Lingga
Kriteria : Jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata rata hanya mencapai 6 LP.

– Tulang Bawang Barat :
Polsek Tulang Bawang Tengah
Kriteria : Jarak rempuh dari Polsek ke Polres hanya sekitar 15 menit.

Polsek Tumijajar
Kriteria : Jarak rempuh dari Polsek ke Polres hanya sekitar
30 menit.