Sementara menanggapi adanya video viral tersebut, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi menyebut, pihaknya bakal menelusuri kebenaran penggunaan Kendaraan Dinas yang diduga untuk kepentingan politik itu.
Baca Juga: 70 Persen Lebih ASN Pemkot Bandar Lampung Belum Lapor LHKPN
Jika ditemukan pelanggaran, maka tidak menutup kemungkinan akan ada rekomendasi dari DPRD untuk diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Kami memiliki fungsi pengawasan, tentunya atas beredarnya video itu, akan kami telusuri dulu kebenarannya. Sesuai dengan aturan dan undang-undang, ASN dan perangkatnya tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam politik praktis. Ini kan sudah masuk tahapan pemilu, nanti biar Bawaslu selaku pengawas dalam tahapan ini yang mengambil tindakannya. Karena itu ranah mereka,” katanya, Selasa 9 Mei 2023.
Ia menerangkan mobil dinas dalam video yang viral tersebut, dibeli menggunakan dana APBD, yang artinya pengadaan kendaraan roda empat itu memakai anggaran dari uang rakyat.
Maka ia menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil OPD terkait, untuk sementara dimintai klarifikasinya soal pemakaian Randis untuk kepentingan lain di luar Pemerintah.
Baca Juga: Sempat Diretas Web Pemkot Bandar Lampung Kembali Pulih
“Penggunaan mobil dinas berplat merah untuk kepentingan partai menyalahi aturan, jelas itu melanggar. Mobil dinas itu dibeli oleh uang rakyat melalui dana APBD dan perawatannya juga menggunakan dana tersebut. Untuk itu melalui Komisi terkait, kami akan memanggil OPD terkait untuk meminta klarifikasinya,” pungkasnya.






