Hukum  

Uang Titipan Rp100 Miliar dan Teka-teki Korupsi Hutan Waykanan

Uang Titipan Rp100 Miliar dan Teka-teki Korupsi Hutan Waykanan
Ilustrasi menyoroti kritik Mahendra Utama terkait anomali penyerahan uang titipan Rp100 miliar ke Kejati Lampung yang mendahului penetapan tersangka. Foto: Arsip Kejaksaan/Kirka/I

Kirka – Langkah PT P menggelontorkan uang titipan senilai Rp100 miliar ke brankas sitaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memantik diskursus panas.

Publik terbelalak, bukan hanya karena nominalnya yang fantastis, melainkan momentum penyerahannya yang dinilai janggal, uang sudah di tangan jaksa, namun tak satu pun tersangka ditetapkan.

Pemerhati Pembangunan asal Lampung, Mahendra Utama, menilai fenomena itu sebagai anomali hukum yang jarang terjadi.

Ia menyoroti kecepatan pengembalian dana yang kontras dengan progres penetapan pertanggungjawaban pidana.

“Ini preseden yang menggelitik logika hukum kita. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terbit 5 Januari 2026, lalu pada 10 Februari, hanya berselang sebulan uang Rp100 miliar sudah disetor.

“Pertanyaannya, ini murni itikad baik atau strategi buying time untuk menawar posisi hukum,” ujar Mahendra di Bandarlampung, Kamis, 26 Februari 2026.

Restorative Justice dan Jebakan Tutup Mulut

Mahendra, yang lekat mengamati dinamika pembangunan daerah, mengingatkan agar tumpukan uang tersebut tidak menjadi gula-gula yang melunakkan ketajaman penyidik.

Ia membedah situasi ini dengan kacamata historis.

Menurutnya, pola pengembalian uang di awal penyidikan mengingatkan pada pola penanganan skandal BLBI ataupun kasus lahan strategis di Kalimantan Timur.

Seringkali, pengembalian aset dijadikan tameng untuk mereduksi, bahkan mengaburkan pidana badan.

“Dalam teori hukum memang ada celah plea bargaining atau tawar-menawar, meski KUHAP kita belum mengatur eksplisit.

“Namun, bahayanya adalah jika uang Rp100 miliar ini dianggap sebagai uang tutup mulut.

“Ingat, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, itu amanat undang-undang,” tegas Mahendra.

Baginya, jika kasus berakhir tanpa tersangka yang diseret ke meja hijau, maka penegakan hukum di Lampung sedang mengalami kemunduran serius.

“Jangan sampai negara menerima uangnya, tapi keadilan substantif bagi lingkungan yang rusak justru dikesampingkan,” imbuhnya.

Kejati: Ini Baru Pemanasan

Di sisi lain, Kejati Lampung menepis kekhawatiran bahwa uang tersebut akan menghentikan laju penyidikan.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, memastikan bahwa penyerahan uang tersebut hanyalah penitipan sementara di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dan tidak menggugurkan unsur pidana.

Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan penyerobotan kawasan hutan oleh PT P yang dijadikan perkebunan di atas lahan milik PT I.

Bahkan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, memberikan sinyal keras bahwa angka Rp100 miliar tersebut belum final.

“Kerugian negara hasil hitungan sementara jauh di atas itu. Ini baru sebagian kecil. Kami memprediksi akan ada penitipan tahap lanjutan,” kata Budi.

Penyidik gedung hijau pun tampak tidak main-main.

Sebanyak 59 saksi dari berbagai klaster telah diperiksa maraton.

Nama-nama besar di pusaran birokrasi Waykanan turut dipanggil, mulai dari mantan Bupati Raden Adipati Surya, sang ayah Raden Kalbadi, hingga anggota DPD RI Bustami Zainuddin.

Ujian Integritas 

Tak lupa, Mahendra memberikan apresiasi terukur kepada Kejati Lampung yang berani transparan membuka nominal uang titipan tersebut ke publik.

Namun, ia menekankan bahwa apresiasi sesungguhnya baru akan layak diberikan saat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Transparansi soal uang itu poin positif. Tapi publik Lampung butuh kepastian hukum. Siapa aktor intelektualnya? Siapa yang memberi izin?

“Uang Rp100 miliar itu hanyalah angka, tapi penegakan hukum adalah soal marwah,” pungkas Mahendra.