Dalam keterangannya, Berry pun menambahkan bahwa tidak semua surat yang mengatas namakan Kajari Bandar Lampung sebagai dasar penarikan Tukin yang di mark up, ditanda tangani olehnya.
Baca Juga: Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Mencuat Usai 21 Jaksa Protes
Ia berucap, selain meminta bantuannya, Terdakwa Len Aini juga turut memanfaatkan seorang Pegawai Tenaga Kerja Sukarela di Kejari Bandar Lampung, untuk menandatangani surat penarikan itu.
“Sebagian memang tanda tangan saya, sebagian bukan tanda tangan saya. Kalau surat penarikan atas nama Kajari, yang tanda tangan informasinya sih Pegawai TKS yang bantu-bantu keuangan. Saya pernah melihat,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa terkait aliran uang yang diterima oleh masing-masing Terdakwa di perkara ini, yaitu Berry Yudanto, Len Aini dan Sari Hastiati.
Disebut sebanyak Rp3.171.872.638 (Tiga Miliar Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Delapan) telah dinikmati oleh Terdakwa Len Aini.
Sebesar Rp313.812.300 (Tiga Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah) diterima oleh Terdakwa Berry Yudanto.
Serta sejumlah total Rp586.752.300 (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah) mengalir ke Terdakwa Sari Hastiati.
Sehingga total kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan ketiganya, mencapai senilai Rp4.124.352.470 (Empat Miliar Seratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah).
Yang juga telah dikembalikan sebagiannya, yaitu oleh Len Aini sejumlah Rp543 juta, Berry Yudanto mengembalikan sebanyak Rp118 juta, serta Terdakwa dari Sari Hastiati sebesar Rp120 juta.






