Fatah Sulaiman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forum Rektor Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat.
Forum ini merupakan penyelenggara dari pelaksanaan kegiatan Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi yang didalamnya penyelenggaraannya Universitas Lampung ikut menjalankan Penemerimaan Mahasiswa Baru (PMB) melalui seleksi mandiri tersebut.
Ketiga terdakwa yang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang ini didakwa menerima suap dan gratifikasi atas penitipan calon mahasiswa dalam pelaksanaan kegiatan PMB di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Dalam perjalanan persidangannya sejak 10 Januari 2023 lalu, Karomani dinyatakan menggunakan uang-uang yang diterima dari orang tua calon mahasiswa untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang mana Karomani adalah inisiator dari pembangunan gedung tersebut.
Selain dipergunakan untuk pembangunan gedung LNC, Karomani juga membeli emas batangan dari uang-uang yang dikumpulkan dari orang tua penitip calon mahasiswa tersebut.






