Hukum  

Suap Karomani Bukan Infak

Hakim Marah Karena NU Dijadikan Alasan di Balik Skandal Unila
Rektor Unila nonaktif, Karomani. Foto: Istimewa.

KIRKA – Eks Penyidik KPK RI, Yudi Purnomo Harahap, melalui akun media sosialnya menegaskan bahwa suap Karomani bukan infak.

Dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 November 2022, Rektor Unila 2019-2023 berstatus nonaktif, Prof Karomani, menyebutkan bahwa uang yang diterimanya untuk memuluskan mahasiswa jalur titipan adalah infak.

”Saya mohon maaf yang mulia. Memang seharusnya saya melaporkan infak. Melaporkan, mungkin kepada KPK supaya tidak jadi masalah. Saya mengakui, itu adalah kekeliruan saya,” kata Karomani dalam kesaksiannya.

Baca Juga: Karomani Sadar Mestinya Lapor KPK Setelah Terima Infak Tiga Tahun

Menyikapi hal itu, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan penggunaan istilah infak oleh Karomani untuk penerimaan uang suap dari hasil penitipan mahasiswa baru sangat berbahaya.

“Jika jalur titipan ini, apalagi dikatakan ada uangnya sebagai infak, ini juga istilah ini sangat-sangat berbahaya,” kata dia melalui unggahan video pada akun Twitter @yudiharahap46, Jumat, 2 Desember 2022.

“Mengapa? Karena itu adalah suap bukan infak,” tegas Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021 ini.

Suap Karomani bukanlah infak meskipun uang yang diterimanya dari orang-orang yang menitipkan mahasiswa baru digunakan untuk pembangunan Universitas Lampung.

Baca Juga: KPK Pamerkan Daftar Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center

Menurut Yudi, suap Karomani bukan infak karena infak diberikan kepada orang-orang yang tidak mampu untuk kepentingan agama.

“Bukan kepentingan pribadi sebagai pejabat negara atau penyelenggara negara,” ujar dia.

Yudi mengaku miris dengan terungkapnya mahasiswa yang masuk ke Fakultas Kedokteran Unila karena jalur titipan dalam fakta persidangan.

“Tentu ini sangat menyedihkan dalam dunia pendidikan Indonesia. Dimana kita mengusung pendidikan yang setara bagi seluruh warga negara,” kata dia.

Dia berharap Ditjen Dikti Kemdikbud Ristek bersikap bijaksana dalam memutuskan nasib mahasiswa yang masuk Fakultas Kedokteran Unila karena jalur titipan.

“Dikti juga harus turun untuk mengatasi permasalahan ini. Karena bisa jadi bahwa mereka masuk tidak tahu bahwa ada suap untuk mereka masuk. Tapi, juga tentu ini menjadi pelajaran. Mereka masuk apakah sesuai dengan kualitas yang ada?”

Baca Juga: Puskamsikham Unila Beda Pendapat dengan KPK Soal Nasib Mahasiswa Jalur Suap

Kasus suap Karomani, lanjut Yudi, menjadi pelajaran berharga bagi rektor-rektor perguruan tinggi untuk pendidikan Indonesia yang lebih baik ke depannya.

“Ini pelajaran bagi semua rektor-rektor agar setop lah memasukkan orang atas dasar titipan. Apalagi jika ternyata menyingkirkan orang-orang lain yang harusnya bisa masuk,” kata dia.