Kirka – Persoalan banjir di Kota Bandarlampung dipastikan tidak akan tuntas jika hanya mengandalkan langkah dari Pemerintah Kota (Pemkot).
Penyelesaian masalah menahun ini mutlak membutuhkan sinergi dan orkestrasi kebijakan lintas pemerintahan, mulai dari Pemkot, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, hingga Pemerintah Pusat.
Penegasan itu disampaikan oleh Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menanggapi rentetan bencana banjir yang kerap melanda kawasan perkotaan.
Menurutnya, pendekatan sektoral yang selama ini dilakukan sudah saatnya ditinggalkan.
“Banjir Bandarlampung tidak bisa diselesaikan sendiri oleh wali kota.
“Dibutuhkan orkestrasi kebijakan yang nyata. Pusat, Provinsi, dan Kota harus berbagi peran dan bersinergi,” ujar Mahendra, Sabtu, 7 Maret 2026.
Intervensi Pusat
Di tingkat pusat, Mahendra menyoroti pentingnya kehadiran kementerian terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian LHK.
Ia mendorong pemerintah pusat untuk menghadirkan program terstruktur berskala nasional.
“Salah satu bentuk intervensinya bisa melalui National Urban Flood Resilience Project (NUFReP).
“Program ini sangat krusial untuk mengurangi risiko banjir perkotaan lewat integrasi kegiatan lintas daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa penertiban badan dan sempadan sungai, revitalisasi situ atau kolam retensi, serta pengendalian pembangunan di kawasan hulu harus ditetapkan sebagai program prioritas nasional yang dieksekusi di daerah.
Evaluasi Izin Hulu
Sementara itu, untuk Pemerintah Provinsi, Mahendra mendesak Gubernur Lampung untuk segera mendorong Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengurangan Risiko Banjir yang terintegrasi dari wilayah hulu (seperti Kabupaten Pesawaran dan Tanggamus) hingga ke wilayah hilir di Bandarlampung.
Data menunjukkan eskalasi bencana yang mengkhawatirkan.
“Dengan catatan 119 kejadian banjir hingga September 2025 lalu, Gubernur harus berani mengambil sikap tegas.
“Evaluasi izin tambang dan perkebunan di kawasan hulu sangat mendesak. Bila perlu, hentikan sementara penerbitan izin baru di kawasan resapan air,” tegas Mahendra.
Satu Komando
Di tingkat hilir, kewajiban Pemerintah Kota Bandarlampung juga tidak kalah berat.
Mahendra mengingatkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak bekerja sendiri-sendiri.
“Pemkot harus meninggalkan pendekatan sektoral. Dinas PUPR, DLH, Bappeda, dan BPBD harus duduk bersama dalam satu komando,” katanya.
Sebagai langkah konkret jangka pendek, ia menyarankan dilakukannya audit menyeluruh terhadap sistem drainase kota.
Proses audit ini wajib melibatkan unsur akademisi yang kompeten, seperti dari Universitas Lampung (Unila) dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA).
“Solusi pengendalian banjir harus memadukan dua pendekatan.
“Pendekatan struktural seperti pembangunan kolam retensi dan tanggul, harus dibarengi dengan pendekatan non struktural seperti pengurangan kerentanan dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana,” tutupnya.






