Ini membuktikan uang melalui rekanan sudah sampai kepada bupati,” jelas Taufiq Ibnugroho.
Soal uang yang dikembalikan itu, terdakwa Mustafa mengatakan bahwa ia mendapat informasi bahwa M Asyik Syarif sedang mengalami sakit stroke.
Informasi tersebut yang kemudian menurut terdakwa Mustafa membuatnya iba sehingga memulangkan uang itu.
Hal itu diutarakan Mustafa kala ia diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk berbicara.






