Hukum  

Setoran M Asyik Syarif Dikembalikan Atas Perintah Mustafa

Wakil Direktur CV Ayu M Asyik Syarif (tengah), seorang kontraktor yang sudah memberikan fee proyek Rp 700 juta kemudian mendapati uangnya kembali. Kembalinya uang itu ke tangannya berdasarkan keputusan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa. Foto Ricardo Hutabarat

Ini membuktikan uang melalui rekanan sudah sampai kepada bupati,” jelas Taufiq Ibnugroho.

Soal uang yang dikembalikan itu, terdakwa Mustafa mengatakan bahwa ia mendapat informasi bahwa M Asyik Syarif sedang mengalami sakit stroke.

Informasi tersebut yang kemudian menurut terdakwa Mustafa membuatnya iba sehingga memulangkan uang itu.

Hal itu diutarakan Mustafa kala ia diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk berbicara.