Sosok  

Rekam Jejak Kinerja Capim KPK I Nyoman Wara di Lampung

Rekam Jejak Kinerja Capim KPK I Nyoman Wara di Lampung
I Nyoman Wara saat menjadi saksi di luar berkas perkara yang berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang pada 19 Februari 2021. Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKA – Rekam jejak kinerja Capim KPK, I Nyoman Wara di Lampung mengemuka dalam proses persidangan atas penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Topcars Indonesia.

Nama I Nyoman Wara santer dikabarkan akan menjadi salah satu dari calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar berdasarkan usulan Presiden Joko Widodo ke DPR. Ada dua nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar yang disebut-sebut sudah dikantongi oleh DPR berdasarkan surat presiden.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam salah satu pemberitaan di media mengaku telah mengetahui surat presiden tersebut sudah diterima DPR. Namun demikian ia tidak mengetahui secara persis siapa saja nama yang diusulkan.

KIRKA.CO mengonfirmasi ulang dan meminta persetujuan kepada Sufmi Dasco Ahmad untuk mengutip keterangannya tersebut pada 21 September 2022. Namun yang bersangkutan belum merespons hal itu meski pesan yang dilayangkan ke nomor Whats App miliknya sudah terlihat dibaca.

Kembali ke topik awal. I Nyoman Wara yang mempunyai latar belakang sebagai auditor BPK RI itu persisnya menjadi saksi di luar berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi atas pengadaan kendaraan dinas untuk Bupati Lampung Timur dan Wakil Bupati Lampung Timur di tahun 2016.

Baca juga: 
232 Kasus Korupsi Sudah Disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang

I Nyoman Wara dihadirkan untuk memberikan keterangan di PN Tipikor Tanjungkarang berdasarkan penetapan yang ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto berdasarkan permintaan kuasa hukum dari terdakwa Aditya Karjanto dari unsur PT Topcars Indonesia.

Adapun penyidikan perkara korupsi tersebut ditangani oleh penyidik pada Aspidsus Kejati Lampung dan disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang.

Kehadiran I Nyoman Wara di persidangan perkara ini berkait dengan proses pelaksanaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI atas permintaan Kejati Lampung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dimaksud.

I Nyoman Wara diketahui bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 19 Februari 2021. Kesaksian I Nyoman Wara ini kemudian tertuang dalam surat putusan terhadap terpidana Aditya Karjanto dengan Putusan: Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk.

I Nyoman Wara saat menjalani pemeriksaan di persidangan mengaku dimintai oleh Bupati Lampung Timur, Zaiful Bukhori (kini sudah mantan bupati) untuk memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara atas pengadaan kendaraan dinas untuk Bupati Lampung Timur dan Wakil Bupati Lampung Timur di tahun 2016.

Dalam laporan pemeriksaan audit investigatif dari BPK yang timnya dipimpin I Nyoman Wara tersebut memuat keterangan bahwa kerugian keuangan negara atas pengadaan kendaraan jenis Toyota Harrier dan Land Cruiser Prado dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2,6 miliar, belum ditemukan.

Untuk diketahui, laporan hasil kerja tim BPK tersebut diberikan kendati status perkara dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Baca juga: MAKI Soroti Penanganan Kasus Korupsi KONI di Kejati Lampung

Laporan tersebut kemudian yang menjadi dasar bagi kuasa hukum dari PT Topcars Indonesia menyatakan bahwa persidangan kasus itu tidak patut untuk disidangkan. Atas dasar perdebatan itu lah kemudian yang membuat adanya permintaan penghadiran I Nyoman Wara ke persidangan.

Sebelum masuk ke dalam poin tentang apa saja kesaksian I Nyoman Wara, penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditelisik sejak tahun 2018 itu sempat ‘mandek’.

Namun kemudian dilanjutkan lagi dengan menggandeng akuntan publik berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan bersama dengan KPK.

Dari kegiatan yang masuk dalam kategori perkara yang disupervisi KPK tersebut, penyidikan dilanjutkan hingga dibawa ke persidangan di hadapan majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Desember 2020 lalu.

Berikut ini adalah poin-poin kesaksian I Nyoman Wara di persidangan berdasar pada Putusan: Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk yang dilihat KIRKA.CO pada 22 September 2022.

– Bahwa ahli hadir dalam persidangan ini sebagai ahli atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa;
– Bahwa ahli diminta bantuan pada tanggal 2 Maret 2018 oleh Kejati Lampung;
– Bahwa pada tanggal 27 Maret 2018 mengekspos dari pihak penyidik untuk minta pendalaman dalam proses persekongkolan;
– Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2018 dilakukan pembahasan exit meeting bahwa pemeriksaan belum berakhir untuk dilengkapi;
– Bahwa pada tanggal 17 November 2018 dilakukan pembahasan kembali oleh BPK dan penyidik;
– Bahwa pada tanggal 7 Desember 2018 BPK menyampaikan kepada Kejati melalui surat, bahwa ditemukan pengaturan atau persekongkolan pada tender I dan tender ke II belum ditemukan kerugian keuangan negara karena penyidik belum melengkapi bukti-bukti yang dimintakan BPK sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh BPK berakhir;
– Bahwa dengan berakhirnya batas waktu yang ditentukan, maka BPK mengirim surat pada penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung yang menyatakan bahwa perhitungan Kerugian Keuangan Negara belum ditemukan;
– Bahwa waktu itu Bupati pernah meminta hasil laporan tersebut;
– Bahwa adapun 3 bukti yang belum dipenuhi oleh penyidik yaitu, rekening koran, bukti persekongkolan dan real cost terhadap 2 kendaraan tersebut;
– Bahwa yang melakukan pengawasan ada 5 tim;
– Bahwa untuk membuktikan adanya persekongkolan memang sangat diperlukan bukti-bukti;
– Bahwa rekening koran termasuk salah satu bukti yang kuat.

Sebagai informasi tambahan, I Nyoman Wara kala hadir ke PN Tanjungkarang dikawal sejumlah orang yang diketahui dari BPK.

Di dalam proses persidangan, para pihak di ruang sidang yang ”berani” mengajukan pertanyaan kepada I Nyoman Wara hanyalah majelis hakim dan pengacara.

Adapun kendaraan dinas yang kemudian tendernya dimenangkan oleh PT Topcars Indonesia itu dipergunakan di era Chusnunia Chalim dan Zaiful Bukhori sebagai bupati dan wakil bupati.