KIRKA – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan Simpang Pematang – Brabasan Kabupaten Mesuji sementara harus dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, namun dalam hal tersebut Kejati menyatakan adanya Kerugian Negara yang harus dibayarkan.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Heffinur, dalam konferensi persnya via zoom meetings pada Kamis 22 Juli 2021 kemarin, dengan mengemukakan beberapa alasan terkait dihentikannya penanganan kasus yang telah sampai pada tahap penyidikan tersebut.
“Setelah kita dalami kasus Brabasan ini ada beberapa hal yang kita temukan, yang pertama harus dipasangnya batching plant, jadi pada saat waktu yang harus terjadi pemasangan batching plant tersebut ternyata saat itu ada satu jembatan yang putus sehingga tidak mungkin dikerjakan,” ungkap Heffinur.
Ia pun menjelaskan adanya pertimbangan hukum dari ahli yang digunakan, untuk melihat unsur-unsur pelanggaran dalam kasus tersebut, hingga adanya keputusan pasti untuk menghentikan proses penyidikannya.
“Kita juga mengundang pakar hukum Unila, apakah pengganti batching plant yang dibuat sendiri itu kekuatannya sama atau tidak, ternyata memungkinkan, artinya tidak ada kekurangan, jadi kesimpulannya sementara kita hentikan, namun ada kerugian negara yang harus diganti Rp800 juta dari batching plant, maka ada selisih dan nanti ditagih melalui inspektorat,” imbuhnya.
Dari penelusuran terbuka KIRKA.CO, istilah batching plant tersebut dimaksudkan sebagai penghasil beton dengan kualitas tertentu, yang biasa dipakai dalam proyek pembangunan jalan besar, yang dalam kasus ini bisa dikatakan bahwa pelaksana proyek beralih menggunakan beton dengan media atau alat penghasil lainnya.
Sementara diketahui, proyek pembangunan jalan Simpang Pematang – Brabasan Mesuji ini merupakan proyek milik Dinas PUPR Provinsi Lampung, yang dikerjakan oleh PT Lince Romauli Raya, dengan nilai pagu Rp80 miliar.






