Sebut PHK Sepihak, 17 Buruh Perempuan Gugat PT PSI
Hukum  

Sebut PHK Sepihak, 17 Buruh Perempuan Gugat PT PSI

KIRKA – Sebut PHK sepihak, 17 buruh perempuan gugat PT PSI ke Pengadilan Negeri PHI Tanjungkarang, meminta pembayaran pesangon Rp1,7 miliar. Baca Juga: LBH Bandarlampung: Nasib 2,3 Juta Honorer Jadi Tanggungjawab Negara Kamis 9 November 2023,…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.