Masyarakat Sipil Lampung Nilai Peran Parpol Masih Minim

Masyarakat Sipil Lampung Nilai Peran Parpol Masih Minim
Catatan Akhir Tahun LBH Bandar Lampung bersama kelompok masyarakat sipil Lampung di Wood Stairs Cafe, Way Halim, pada Senin (9/1). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Kelompok masyarakat sipil Lampung nilai peran parpol masih minim dalam membela dan memperjuangkan kepentingan rakyat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung, Suma Indra Jarwadi, mengatakan partai politik sebagai lembaga perwujudan demokrasi belum maksimal menjalankan tugas dan kewajibannya kepada masyarakat.

“Situasi hari ini, politik di tengah masyarakat sangat transaksional, dan menjadi kewajiban partai untuk melakukan pendidikan politik di akar rumput,” ujar dia di Bandar Lampung, Senin, 9 Januari 2023.

Baca Juga: Pendidikan Politik Sebaiknya Masuk Tahapan Pemilu

Indra menengarai minimnya peran partai politik, khususnya anggota partai yang menduduki kursi legislatif, disebabkan mereka belum sepenuhnya mewakili kepentingan rakyat.

“Sebagai representasi dari rakyat, yang mereka wakili justru bukan suara rakyat, tapi partai politik,” kata dia.

Hal itu tercermin dari polemik yang berkembang hari ini terkait sistem pemilu yang akan diterapkan pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang.

Menurut Indra, perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup mereduksi partisipasi langsung masyarakat dalam menentukan wakilnya di legislatif.

“Kalau sistem pemilu ini menjadi proporsional tertutup, artinya partisipasi masyarakat untuk memilih wakilnya secara objektif akan tertutup, dan kewenangan itu ada di partai politik,” jelas dia.

“Jadi, ini bukan kedaulatan rakyat lagi, tapi kedaulatan partai politik,” lanjut Indra.

Baca Juga: Sistem Proporsional dan Desain Surat Suara Pemilu

Masyarakat sipil Lampung nilai peran parpol masih minim dalam merepresentasikan kepentingan rakyat sehingga tak jarang menyulitkan mereka dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat di legislatif.

LBH Bandar Lampung, kata Indra, dalam mengadvokasi kebijakan pemerintah secara non litigasi melakukan intervensi di ruang legislatif.

“Dalam situasi tertentu, cukup sulit untuk menjawab perjuangan kawan-kawan di legislatif, tapi cukup efektif meski normatif,” pungkas dia.

Peran parpol masih minim dalam menyuarakan aspirasi publik apabila dibandingkan dengan kelompok masyarakat sipil Lampung.

Peran parpol yang masih minim ini juga diamini oleh Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri.

“Hari ini bisa dikatakan sangat minim apa yang dilakukan partai politik untuk memperjuangkan lingkungan,” ujar dia.