KIRKA – Masa penahanan Engsit dkk segera habis pada 16 Juni 2023. Maka para Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Jalan Ir Sutami – Simpang Sribhawono tersebut, mendapat pemajuan jadwal sidang putusan pada pekan ini.
Baca Juga: Engsit Dituntut 10 Tahun Bui di Korupsi Jalan Ir Sutami
Dari yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada link informasi detil penahanan para Terdakwa itu, terlihat di data terakhir masa penahanan mereka bakal berakhir pada Jumat pekan mendatang.
Penahanan tersebut, diketahui telah diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi kali keduanya, sejak 18 Mei 2023 kemarin. Dimana sebelumnya juga pernah diperpanjang dari 18 April 2023 hingga pada 17 Mei 2023.
Akan berakhirnya masa penahanan Hengki Widodo alias Engsit, Bambang Wahyu Utomo, Sahroni dan Rukun Sitepu tersebut, tentunya berpengaruh pada penjadwalan persidangan mereka, yang bakal dilaksanakan dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Yang juga diketahui, persidangan dengan jadwal putusan itu, dijadwalkan maju dan akan dilaksanakan pada Jumat besok, 9 Juni 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
“Jumat jadwal sidang putusannya. Dimajukan. Salah satu faktornya ya karena masa penahanannya sudah mau habis,” ucap Jaksa Penuntut Umum, Rabu 7 Juni 2023.
Sementara diketahui, pada perkara ini sendiri keempat Terdakwa tersebut didakwa oleh Jaksa telah bekerjasama melakukan perbuatan korupsi, pada kegiatan proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami – Simpang Sribhawono, Tahun Anggaran 2018-2019.






