Hukum  

Masa Penahanan Engsit Dkk Habis 16 Juni 2023

Masa Penahanan Engsit Dkk Habis 16 Juni 2023
Tangkapan layar SIPP PN Tanjungkarang, terkait masa penahanan Hengki Widodo alias Engsit yang bakal segera habis. Foto: Eka Putra

Para Terdakwa, dituntut dengan sangkan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Juncto Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Engsit Dkk

Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Sehingga masing-masing mendapat tuntutan hukuman pidana yaitu, terhadap Hengki Widodo alias Engsit selama 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dengan pula dituntut hukuman pidana tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti kerugian negara, sebesar Rp11.870.587.096,83 (Sebelas Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Puluh Enam Rupiah Koma Delapan Puluh Tiga Sen), subsidair lima tahun dan tiga bulan penjara.

Kepada Terdakwa Rukun Sitepu, Jaksa menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan, denda Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan, serta Uang Pengganti senilai Rp150 juta, subsidair lima tahun tiga bulan penjara.

Kemudian terhadap Terdakwa Bambang Wahyu Utomo, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan, denda Rp500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan badan.

Dan kepada Terdakwa Sahroni Penuntut Umum menuntutnya untuk menjalani hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan, dengan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ia juga turut dikenakan tuntutan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara senilai Rp150 juta, subsidair hukuman penjara selama empat tahun dan tiga bulan.