Hukum  

MAKI Sindir KPK Karena Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar: Padahal di Depan Mata Kepala Sendiri!

Gratifikasi Lili Pintauli Siregar
Mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Foto: Istimewa.

KIRKA – MAKI menyindir KPK karena dugaan penerimaan gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang tidak ditindaklanjuti dipandang sebagai bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah.

Pandangan penghentian penyidikan secara tidak sah ini menjadi bagian dari gugatan praperadilan yang diajukan MAKI di PN Jakarta Selatan terhadap Pimpinan KPK dan Dewas KPK sebagai pihak Termohon.

Pada 27 Maret 2023, PN Jakarta Selatan telah melangsungkan persidangan perdana atas gugatan praperadilan yang diajukan MAKI tersebut.

Usai persidangan tersebut digelar, Koordinator MAKI meramal jawaban KPK dalam agenda persidangan berikutnya pada 28 Maret 2023 besok dan dalam ramalannya tersebut KPK turut disindir.

“Saya boleh meramal yaitu jawabannya KPK. Bahwa tidak sedang menangani penyidikan kasus dugaan gratifikasi karena tidak ada laporan, katanya nanti. Padahal itu kan di depan mata kepala sendiri, masa butuh laporan,” kata Boyamin Saiman kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, 27 Maret 2023.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Umumkan Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar

KIRKA.CO mendapat persetujuan dari Boyamin Saiman untuk mengutip pernyataannya tersebut.

Boyamin Saiman memandang bahwa tidak dilakukannya proses penegakan hukum terhadap Lili Pintauli Siregar adalah bentuk dari penghentian penyidikan secara tidak sah. KPK dinilai tidak melakukan tugasnya melakukan proses penegakan hukum.

Menurut Boyamin, pihak-pihak di luar dia duga akan beranggapan bagaimana mungkin KPK melakukan penghentian penyidikan sementara penyelidikan saja belum dilakukan terhadap Lili Pintauli Siregar.

“Bahkan sebenernya itu, kan tugasnya (KPK) untuk menyidik, saya tahu bahkan penyelidikan aja belum, apalagi penyidikan.

Tapi bagi saya kan menurut guru bahasa yang pernah saya hadirkan, guru bahasa Indonesia dari SMP. Itu tidak melakukan itu sama dengan menghentikan. Jadi kalau tidak melakukan penyidikan sama dengan menghentikan penyidikan, maka kemudian dalil saya adalah penghentian penyidikan yang tidak sah,” jelas dia.

Baca juga: Lili Pintauli Siregar Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK

MAKI, terangnya, berpandangan bahwa KPK bersikap tak adil karena diduga mengabaikan dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga diterima mantan pimpinan KPK tersebut. Padahal di sisi lain, lanjutnya, Dewas KPK menyatakan terdapat dugaan kuat penerimaan gratifikasi yang diterima Lili Pintauli.

“Nah, menurut saya, dalam konteks yang fasilitas MotoGP Mandalika itu, diduga bu Lili itu menerima gratifikasi. Nah kemudian Dewan Pengawas KPK juga mengatakan bahwa itu ada dugaan itu.

Tapi mau disidangkan kemudian mundur, kan gitu. Tapi dia juga, Dewas tidak adil. Kalau dulu dianggap mencuri mas itu direkomendasikan diproses pidana, tapi Bu Lili tidak direkomendasikan. Alasannya karena belum sampai putusan, kalau tidak salah kan begitu,” bebernya.

“Maka atas peristiwa itu, ketika ini KPK juga tidak adil, kalau orang lain, pihak lain itu yang level tinggi pun diproses itu hukum korupsi, tapi terhadap Bu Lili kok diduga dibiarkan maka kemudian atas dasar peristiwa itulah kami mengajukan gugatan ke PN Jaksel. Atas tidak adilnya KPK yang tidak melakukan proses terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bu Lili Pintauli Siregar,” tambahnya.

Kuasa hukum MAKI, Rudy Marjono menilai pengunduran diri mantan Wakil Ketua KPK tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Lili Pintauli secara administrasi. Namun, sambungnya, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.

Baca juga: Dewas KPK: Lili Pintauli Siregar Tidak Menyesali Perbuatannya

“Apakah hanya karena persoalan pengunduran diri terus dianggap perkara selesai? di-close atau bagaimana? Menurut kami kalau hanya persoalan LPS (Lili Pintauli Siregar) tidak dilakukan penyelidikan lebih lanjut atau tidaknya dilakukannya pemeriksaan karena mengundurkan diri Ini kan menjadi preseden buruk. Artinya orang yang mengundurkan diri kemudian selesai begitu saja? Tanpa adanya proses hukum,” ujar Rudy Marjono.

Adapun dugaan gratifikasi berupa fasilitas yang diduga dinikmati Lili Pintauli Siregar ini ialah menonton pertandingan MotoGP di Mandalika. Dalam proses pemeriksaan etiknya, Dewas KPK telah memeriksa Lili Pintauli Siregar dan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati terkait dugaan gratifikasi.

Dugaan gratifikasi itu di antaranya berupa sejumlah fasilitas tiket nonton dan penginapan selama kurang lebih satu minggu untuk menonton pertandingan MotoGP di Mandalika.

Namun dalam perjalanannya, Dewas KPK menutup penanganan dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar karena Lili Pintauli Siregar bukan lagi insan KPK dan sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.