“Karena dengan dugaan pemalsuan dokumen tadi, negara tidak mendapat atau tidak berhak menerima pemasukan lewat pajak. Ini cara yang lama, memanipulasi dokumen,” bebernya lagi.
Menurut Boyamin, terdapat dua perusahaan yang terindikasi melakukan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
“Saya sudah dapat indikasi dan informasi, modus ini diduga dilakukan oleh dua perusahaan yang ada di Lampung. Ada satu perusahaan yang saya duga sudah lebih lama mempraktikkan modus ini. Perusahaan ini secara profil, merupakan milik orang asing,” tutur Boyamin.
Baca Juga : 9 Perusahaan di Pulau Sumatera Dilaporkan MAKI
“Pendalaman saya ke Lampung mengenai informasi ini, saya maksudkan juga sebagai pelengkap data pelaporan yang akan saya sampaikan ke KPPU. Dan mudah-mudahan, dari Lampung ini nanti akan membuka modus serupa di berbagai daerah lain. Dan MAKI akan melakukan audit terhadap ekspor POME ini,” ujarnya.






