KIRKA – KPK periksa Notaris sebagai saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Pemkab Lampung Utara.
Notaris bersama tiga orang lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi yang menjadikan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai tersangka.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Ajukan Justice Collaborator
KPK memeriksa mereka dengan meminjam Kantor BPKP Perwakilan Lampung pada 19 November 2021.
Empat saksi itu di antaranya, Yunizar Amri dari pihak swasta atau pedagang, Budi Siswanto dari pihak swasta, Reflan Rasyid selaku notaris dan PPAT, dan Christ Harjanto dari pihak swasta.
Baca Juga : KPK Tetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara Tersangka
Penjadwalan pemeriksaan tersebut dikemukakan Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding.
Baca Juga : KPK Panggil 8 Kontraktor Terkait Kasus Lampung Utara
“Hari ini, pemeriksaan saksi penyidikan perkara terkait dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019 untuk tersangka ATMN bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung,” kata Ipi.






