Mahkamah Agung diketahui menyunat hukum Edhy Prabowo, dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK menghormati apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim tingkat kasasi tersebut.
“Menghormati putusan peradilan adalah inti negara hukum. Juga Karena kekuasaan peradilan , adalah kekuasaan yg merdeka dan bebas dari seluruh intervensi . Sama dgn KPK, dalam melakukan tugas dan kewenangannya , tdk tunduk dan terpengaruh dgn kekuasaan apapun,” ucap Firli.
Putusan hakim di tingkat kasasi kepada Edhy Prabowo tersebut, jelas Firli Bahuri, tentunya akan disikapi oleh KPK.
Baca Juga : Edhy Prabowo Tempuh Upaya Hukum Kasasi
“Krn ada prinsif hukum IUS CURIA NOVIT yg artinya , Hakim sangat mengetahui perkara yg diputuskannya. Beliau YM-lah yg lbh tahu, dan setelah kami terima salinan putusan Kasasi MA tsb, selanjutnya KPK akan pelajari , dan barulah kita menentukan sikap,” timpal dia lagi.






