Hukum  

KPK Pelajari Vonis Edhy Prabowo di Tingkat Kasasi

KPK Pelajari Vonis Edhy Prabowo
Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan penjelasan mengenai sikap KPK terhadap vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto: Istimewa.

Mahkamah Agung diketahui menyunat hukum Edhy Prabowo, dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK menghormati apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim tingkat kasasi tersebut.

“Menghormati putusan peradilan adalah inti negara hukum. Juga Karena kekuasaan peradilan , adalah kekuasaan yg merdeka dan bebas dari seluruh intervensi . Sama dgn KPK, dalam melakukan tugas dan kewenangannya , tdk tunduk dan terpengaruh dgn kekuasaan apapun,” ucap Firli.

Putusan hakim di tingkat kasasi kepada Edhy Prabowo tersebut, jelas Firli Bahuri, tentunya akan disikapi oleh KPK.

Baca Juga : Edhy Prabowo Tempuh Upaya Hukum Kasasi 

“Krn ada prinsif hukum IUS CURIA NOVIT yg artinya , Hakim sangat mengetahui perkara yg diputuskannya. Beliau YM-lah yg lbh tahu, dan setelah kami terima salinan putusan Kasasi MA tsb, selanjutnya KPK akan pelajari , dan barulah kita menentukan sikap,” timpal dia lagi.