Sumber KIRKA.CO di internal KPK saat dikonfirmasi, mengaku belum tahu siapa saksi yang akan dihadirkan ke persidangan ke 9 tersebut.
Sesuai dengan pedoman media siber, KIRKA.CO akan melakukan pemutakhiran informasi terhadap materi di dalam produk jurnalistik ini apabila didapati keterangan teranyar.
Baca juga: Budi Sutomo Tak Dijerat Dalam Korupsi Unila Karena Kebaikan KPK
Di sisi lain, Budi Sutomo memiliki beberapa peran di dalam perkara yang menjerat Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri ini.
Berdasar pada surat dakwaan JPU KPK, Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi dari Budi Sutomo.
Budi Sutomo dalam surat dakwaan dikategorikan sebagai pemberi suap dan gratifikasi atas pelaksanaan penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
A. Karomani didakwa menerima suap dari Budi Sutomo atas penitipan calon mahasiswa yang mengikut SBMPTN Tahun 2022:
1. Pada tanggal 22 Juni 2022, Karomani didakwa menerima uang sebesar Rp250.000.000 dari Tugiyono (orang tua / keluarga dari Monique Shalshabil) melalui Budi Sutomo di ruang kerja Budi Sutomo.
2. Pada tanggal 07 Juli 2022, Karomani didakwa menerima uang sebesar Rp100.000.000 dari Evi Kurniawaty (orang tua / keluarga dari Fairuz Rafi Fadlurrahman) melalui Budi Sutomo di ruang kerja Budi Sutomo.
Baca juga: Kolaborasi Asep Sukohar dan Budi Sutomo di Korupsi Unila
3. Pada tanggal 30 Juni 2022, Karomani didakwa menerima uang sebesar Rp250.000.000 dari Ruskandi (orang tua / keluarga dari Evandra Athallah Pramana) melalui Budi Sutomo di ruang kerja Budi Sutomo.






