Kota “Gelap” Tapis Berseri: Saat Lampu Jalan Mati di Pusaran Ego Birokrasi

Kota "Gelap" Tapis Berseri: Saat Lampu Jalan Mati di Pusaran Ego Birokrasi
Ilustrasi: Suasana jalanan Bandarlampung yang gelap dan rawan kriminalitas akibat minimnya penerangan lampu jalan (PJU). Foto: Arsip Kirka/DBS/I

Kirka – Slogan Tapis Berseri tampaknya kehilangan maknanya saat matahari terbenam di Bandarlampung.

Kerusakan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dilaporkan mencapai 30 persen dinilai lebih dari sekadar persoalan teknis pemeliharaan, melainkan indikasi kuat adanya kebuntuan komunikasi antar pemangku kebijakan.

Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menyoroti fenomena ini sebagai ironi bagi sebuah ibu kota provinsi yang menjadi gerbang utama Pulau Sumatera.

Ia menilai, keselamatan warga kini tersandera oleh alasan klasik yang terus berulang, perdebatan soal peralihan kewenangan.

“Bandarlampung sedang tidak baik-baik saja. Ketika 30 persen lampu jalan mati, ini bukan lagi soal teknis, tapi potret muram bagaimana ego sektoral bekerja.

“Warga dipaksa memaklumi kegelapan hanya karena pemerintah sibuk berdebat soal batas kewenangan jalan kota dan provinsi,” tegas Mahendra dalam keterangan resminya, Kamis, 5 Februari 2026.

Titik Buta Kota

Mahendra mengingatkan bahwa membiarkan jalanan gelap sama artinya dengan mengundang bahaya.

Mengacu pada konsep sosiologi perkotaan Eyes on the Street dari Jane Jacobs, keamanan ruang publik sangat bergantung pada kemampuan warga untuk saling melihat dan mengawasi.

“Saat lampu mati, mata kota tertutup. Di situlah celah bagi kriminalitas jalanan seperti begal untuk berpesta,” ujarnya.

Dampak domino dari kegelapan ini pun merambat ke sektor ekonomi.

Geliat ekonomi malam (night economy) yang seharusnya menjadi nafas bagi UMKM pinggir jalan, justru tercekik karena warga enggan keluar rumah.

Selain itu, biaya logistik dan risiko kecelakaan lalu lintas melonjak akibat banyaknya blind spot di jalanan rusak yang tak terlihat.

“Masyarakat yang motornya hancur terperosok lubang karena gelap tidak butuh tahu siapa pemegang SK jalan tersebut.

“Tuntutan mereka sederhana, jalanan terang dan aman,” cetus Mahendra.

Kalah dari Kota Tetangga

Dalam pengamatannya, Bandarlampung mulai tertinggal dalam manajemen infrastruktur publik jika dibandingkan dengan kota selevel seperti Semarang atau Palembang.

Mahendra mencontohkan Semarang yang telah bergerak maju dengan integrasi Smart Lighting.

Menurutnya, pemerintah di kota-kota tersebut sudah selesai dengan urusan administratif dan fokus pada kualitas layanan.

“Mereka tidak lagi berkutat pada ini urusan siapa, tapi bagaimana melayani warga.

“Sementara di sini, transisi kewenangan justru jadi tameng kelambanan eksekusi,” kritiknya.

Rekonsiliasi

Mahendra menegaskan bahwa solusi masalah tidak cukup hanya dengan pengadaan lampu baru.

Ia mendesak Wali Kota Bandarlampung dan Gubernur Lampung untuk menanggalkan ego sektoral dan duduk bersama menyusun Memorandum of Understanding (MoU) yang melibatkan PLN.

3 langkah taktis yang ditawarkannya meliputi:

  1. Sinergi Anggaran: Memastikan pajak penerangan jalan yang dipungut dari warga benar-benar kembali dalam bentuk pemeliharaan rutin yang responsif.
  2. Audit Aset Transparan: Melakukan pemetaan aset PJU secara terbuka untuk mengakhiri aksi lempar tanggung jawab status jalan nasional, provinsi, atau kota.
  3. Adopsi Teknologi: Beralih ke sistem LED hemat energi berbasis monitoring jarak jauh, sehingga kerusakan bisa dideteksi dini sebelum menjadi keluhan viral.

“Penerangan jalan adalah hak dasar, bukan bonus kebijakan.

“Jangan sampai di tahun 2026 ini, Tapis Berseri berubah makna menjadi Tapis yang Tersembunyi karena kurang cahaya,” pungkas Mahendra.