Hukum  

Korupsi Sumur Bor Divonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan

Anggota Keluarga Salah Satu Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Sumur Bor Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2015, Pingsan Di Ruang Sidang PN Tipikor Tanjungkarang. Foto Eka Putra

KIRKA – Putusan terhadap dua terdakwa perkara korupsi pengadaan sumur bor Lampung Utara tahun anggaran 2015, dibacakan dengan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa sebelumnya.

Keluarga salah seorang terdakwa pun tiba-tiba menangis Histeris dan Pingsan usai mendengar putusan tersebut.

Persidangan digelar pada Senin siang 14 Juni 2021, di PN Tanjungkarang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Insirah.

Persidangan atas dua terdakwa atas nama Rusdi Baron selaku PPK dan Adip Sapto Putranto selaku PPTK dalam proyek pengadaan sumur bor pada Dinas Pertanian dan Peternakan Lampura.

Majelis Hakim pun memutuskan untuk membacakan putusan hukuman untuk keduanya terdakwa secara bergantian.

Namun vonis lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa pada gelaran sidang sebelumnya.

“Mengadili, menjatuhkan Hukuman pidana kepada terdakwa Rusdi Baron selama dua tahun, dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair denda penjara selama empat bulan,” ujar Siti Insirah bacakan putusan salah satu terdakwa.

Suasana Persidangan Putusan Perkara Korupsi Pengadaan Sumur Bor Kabupaten Lampung Uatra Tahun Anggaran 2015, Atas Nama Terdakwa Rusdi Baron Dan Adip Sapto Putranto, yang Digelar Di PN Tipikor Tanjungkarang Senin 14 Juni 2021. Foto Eka Putra

Keduanya pun dikenakan pidana tambahan berupa Uang Pengganti Kerugian Negara yang harus dibayarkan besama-sama sebesar total Rp146.301.929,49 (seratus empat puluh enam juta tigaratus satu ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah koma empat puluh sembilan sen), dengan subsidair Uang Pengganti yakni pidana penjara selama sembilan bulan.

Tak lama berselang putusan tersebut dibacakan sebelum ketuk palu hakim berbunyi, salah seorang keluarga terdakwa seketika menangis histeris hingga lemas dan pingsan, sehingga harus digotong keluar oleh pegawai pengadilan dan anggota keluarga yang lainnya.

Diduga perempuan muda tersebut tak terima jika terdakwa Adip Sapto yang diketahui merupakan ayah kandungnya, turut dibebankan untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Negara yang menurutnya tak dinikmati ayahnya tersebut.

Dan diketahui sebelumnya kedua terdakwa mendapatkan tuntutan lebih rendah dari vonis Hakim hari ini.

Tuntutan hukuman Pidana Penjara selama satu tahun dan lima bulan, dengan tuntutan pidana denda serta uang pengganti yang sama dengan putusan Majelis Hakim kali ini.

Kedua oknum ASN ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas putusan dari Majelis Hakim yang dibacakan kali ini, baik Jaksa Penuntut maupun kedua terdakwa dan Kuasa Hukumnya, sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.