KIRKA – Kemungkinan alasan mengapa KPK hibahkan aset koruptor Lampung Utara ke Pemkot Bandar Lampung diutarakan Suadi Romli.
Aktivis antikorupsi di Lampung ini menilai bahwa KPK sudah pasti memiliki alasan mengapa aset dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tersebut tidak dihibahkan ke Pemkab Lampung Utara tapi justru dihibahkan ke Pemkot Bandar Lampung.
“Kan kalau kita cermati, Pemkot Bandar Lampung di awal-awal menyebut kalau mereka mendapat hibah aset itu dari KPK. Itu yang nyebut pihak BPKAD Pemkot Bandar Lampung,” ujar Romli saat dihubungi KIRKA.CO pada 21 Januari 2023.
“Lalu setelahnya muncul polemik. Intinya muncul protes yang bilang ‘kenapa tidak ke Pemkab Lampung Utara dihibahkan dan seterusnya’,” imbuhnya.
Baca juga: Banyak Aset Pemkab Lampung Utara Tak Bersertifikat
Setelah muncul protes, lanjutnya, KPK merespons namun tidak memberikan penjelasan rinci soal mengapa Pemkot Bandar Lampung bisa mengklaim kalau lembaga antirasuah tersebut menghibahkan aset koruptor Lampung Utara kepada Pemkot Bandar Lampung.
“Kan kemudian setelah diprotes, ada reaksi dari KPK. Tapi KPK juga belum kasih tahu alasan-alasan penghibahan aset tadi,” tuturnya.
Berdasar pada pengamatannya, timpal Romli, peristiwa di balik hibah aset ini tidak terlepas dari rapat KPK bersama dengan Pemkab Lampung Utara dan Kantah ATR/BPN Lampung Utara.
Dalam rapat itu, terang Romli, mengemuka pernyataan bahwa KPK berharap manajemen aset-aset di Pemkab Lampung Utara ditertibkan.
Baca juga: KPK Memelototi Manajemen Aset Pemkab Lampung Utara
“Kemarin ada rapat KPK bersama Pemkab Lampung Utara, dalam rapat itu intinya aset-aset di Lampung Utara perlu ditertibkan.
Sekda setempat bilang kalau Pemkab Lampung Utara punya 932 bidang tanah yang belum bersertifikat dan kalau dinilai, ditaksir senilai Rp 62,6 miliar.
Berangkat dari rapat itu, kalau nggak salah rapatnya berlangsung menjelang akhir tahun 2021, kita bisa ambil kesimpulan sementara kenapa kemudian aset dari mantan bupati Agung Ilmu Mangkunegara itu tidak dihibahkan KPK ke Lampung Utara,” tuturnya.
Romli mengatakan bisa saja pendapat dan uraiannya tersebut tidak tepat, sebab, kata dia, KPK belum juga memberikan penjelasan secara lengkap dan resmi.
“Pendapat saya ini bisa saja keliru. Tapi setidak-tidaknya saya ingin mengajak para pihak untuk melihat bahwa KPK nyaris tidak mungkin membuat keputusan tanpa dasar yang tepat.
Baca juga: KPK Diminta Tindak Lanjuti Ulang Persoalan Aset Pemkab Lampung Utara
Dikarenakan persoalan hibah aset ini menjadi perbincangan di ruang publik, kita dorong juga KPK kasih penjelasan. Atau minimal Pemkot Bandar Lampung kasih tahu ke publik, bagaimana cerita kenapa aset itu dihibahkan ke mereka,” ujar Romli.
KIRKA.CO telah mengonfirmasi Ketua KPK, Firli Bahuri ihwal hibah aset yang disita dari perkara korupsi Agung Ilmu Mangkunegara dkk ini.
Hingga artikel ini diterbitkan, Firli Bahuri pada 21 Januari 2023 belum merespons permintaan konfirmasi yang dilayangkan kepadanya tentang apa yang menjadi dasar KPK menghibahkan aset korupsi Lampung Utara tersebut kepada Pemkot Bandar Lampung.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Pemkot Bandar Lampung, Muhammad Nur Ramdhan mengatakan bahwa terdapat tiga aset sitaan dari Agung Ilmu Mangkunegara yang berlokasi di Bandar Lampung dan bakal dihibahkan KPK.
Baca juga: KPK Angkat Bicara Usai Diprotes Soal Aset Koruptor Lampung Utara
Salah satu aset yang dimaksud Muhammad Nur Ramdhan itu ialah Gedung Graha Mandala Alam.
Menurut dia, aset tersebut nantinya akan disewakan.
“Jadi kenapa KPK menawarkan aset Bupati Lampung Utara itu ke Pemkot Bandar Lampung, karena asetnya ada di wilayah kita.
Baca juga: Manajemen Aset Lampung Utara Era Budi Utomo Dikritik
Semisal gedung Graha Mandala itu saja, dipakai Rp4 juta sekali disewakan, sehingga sebulan saja sudah bisa Rp40 juta untuk menyumbang PAD kita,” katanya.






