Hukum  

Kata KPK Soal Peluang Jerat Pemberi Suap Baru Eks Rektor Unila

Pemberi Suap Baru Eks Rektor Unila
Eks Rektor Unila, Profesor Karomani menjalani agenda persidangan pembacaan surat Duplik di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Mei 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Dalam Analisa Yuridis pada surat tuntutan Jaksa KPK, perbuatan menerima Suap yang dituduhkan kepada eks Rektor Unila Profesor Karomani dinilai telah terpenuhi dan terbukti. Di Analisa Yuridis itu, penerimaan Suap itu dinyatakan bersumber dari 23 orang. Atas hal itu, KPK membuka peluang menjerat pemberi suap baru eks Rektor Unila selain Andi Desfiandi yang telah berstatus terpidana sebagai Pemberi Suap untuk Profesor Karomani.

Jawaban atas peluang itu terletak pada keputusan dari pelaporan fakta sidang yang akan disampaikan Jaksa KPK kepada pimpinannya di KPK.

Sebelum menguraikan penjelasan ihwal KPK membuka peluang jerat pemberi Suap baru eks Rektor Unila ini, Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja mengatakan bahwa surat tuntutan terhadap Karomani memang memuat peralihan status penerimaan Gratifikasi menjadi penerimaan Suap.

Contohnya, Kadis Pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar.

Sulpakar dalam surat tuntutan Jaksa KPK dinyatakan memberi uang Rp400 juta dan kemudian memberikan uang Rp300 juta bersama-sama dengan Kadis Pendidikan Pemkab Lampung Selatan, Asep Jamhur kepada Profesor Karomani atas penitipan calon mahasiswa baru Unila.

Di surat dakwaan, disebutkan bahwa Karomani menerima Gratifikasi dari Sulpakar namun kemudian di surat tuntutan diubah. Karomani berdasarkan fakta persidangan kemudian dinyatakan menerima uang dari Sulpakar dan hal itu dipandang sebagai bagian dari perbuatan menerima Suap.

Agus Prasetya Raharja menjelaskan bahwa fakta persidangan menjadi dasar pihaknya mengubah status penerimaan uang Karomani dari Sulpakar. Selain berdasarkan fakta persidangan disertai alat bukti, Agus Prasetya Raharja juga mendalilkan bahwa pihaknya berpatok pada keadilan.

Baca juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap dari Sulpakar dan Asep Jamhur

Berikut penjelasan lengkap yang disampaikan Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Mei 2023 ihwal terjadinya perubahan status penerimaan uang Karomani dari Sulpakar misalnya:

Jadi memang, kami juga menyadari pekerjaan penyidik itu kan terbatas waktu. Kemarin dikejar-kejar, karena kasus ini bermuara OTT, maka waktunya sangat limit.

Sehingga, kemarin dari fakta yang ada itu, ada beberapa yang kita pasangkan. Dari dakwaan, kita hanya berkacamata, berkas pun kita belum tahu, apa sih materiilnya. Gratif (Gratifikasi), ya kita dakwakan gratif.

Nah, tapi setelah kita di persidangan, kita diberikan keleluasaan oleh hakim untuk silakan kalau mau menghadirkan saksi di luar berkas. Nah, ini kami manfaatkan untuk mengembangkan.

Maksudnya, menggali fakta lebih dalam apa betul sih itu Gratif benaran? Masa kalau ini Gratif, sementara ada momennya, adalah penerimaan mahasiswa baru.

Nah ternyata kan dari fakta-fakta persidangan berkembang lah ternyata bisa kita hadirkan beberapa saksi, yang bisa memperjelas bahwa ini, ini pemberian bukan pemberian yang tidak jelas.

Karena Gratif itu kan adalah sesuatu yang tidak jelas. Ada barang tapi tujuan pemberian apa, siapa pemberinya enggak jelas. Makanya kami urai di analisa yuridis berdasarkan fakta yang ada, yang awalnya kita dakwa Gratif pun, faktanya Suap.

Nah kita, pasnya demi keadilan kita sampaikan itu Suap”.

Lantas seperti apa tindak lanjut KPK atas nama-nama yang diyakini sebagai bagian dari perbuatan Suap Profesor Karomani?

Iya, 23. 1 orang sudah terpidana (Andi Desfiandi), betul. Nah mengenai hal itu juga, sekali lagi kan, bukan kewenangan kita (Jaksa KPK). Cuman, kita punya relevansi daripada kewenangan kami, kami nanti hanya bisa menyampaikan, setelah ini usai, nanti kita laporkan, laporan sampai dengan akhir. Nanti kita sampaikan.

Tersangka baru? Di penyidik. Kita sampaikan fakta, bahwa ini loh, tidak semuanya ini Gratif seperti berkas yang penyidik kemarin buat. Kita kembangkan di persidangan.

Jadi ini, ya Alhamdulilah kita support juga pekerjaan penyidik. Tak kasih ini bahan-bahan fakta sidang nih, gitu loh,” kata dia.

Baca juga: Gara-gara Ini, Suara Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Tiba-tiba Meninggi Saat Ditanyai Jaksa KPK

Lalu siapa saja 23 nama yang memberi uang dan pemberian itu dikategorikan sebagai bagian dari perbuatan penerimaan Suap oleh Profesor Karomani? Baca di sini: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap Dari 23 Orang, Mau Tahu Siapa Saja?

Profesor Karomani sebagaimana diketahui dituntut untuk dipidana penjara selama 12 tahun berikut dengan membayar Uang Pengganti senilai Rp10 miliar lebih dan 10 ribu Dollar Singapura.

Jaksa KPK menilai perbuatan Karomani menerima Suap dan Gratifikasi terpenuhi dan terbukti dalam kaitan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022 dan dalam kaitan Karomani sebagai Rektor Unila sejak tahun 2020 sampai 2022. Atas tuntutan ini, Profesor Karomani menilai hal tersebut terlalu tinggi.