KIRKA – Karomani minta pindah ke Lembaga Pemasyarakatan Raja Basa lantaran ogah harus berjejal dengan tahanan lain di Rutan Bandar Lampung.
Baca Juga: Enung Juhartini Cerita Detik-detik Penangkapan Karomani
Permohonan itu disampaikan melalui Resmen Khadafi selaku Kuasa Hukumnya, di gelaran persidangan lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA, yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa 28 Maret 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.
Kepada Majelis Hakim, Karomani mengeluhkan soal sempitnya ruang sel tahanan tempat saat ini ia dititipkan. Disebabkan semakin banyaknya Tahanan yang masuk, sampai-sampai ada yang harus tertidur dengan cara duduk.
“Kami meminta kepada Majelis Hakim agar mau memindahkan klien kami karena dalam satu ruangan, Tahanan mencapai 12 orang. Klien kami berkata, ada yang sampai tidurnya duduk karena sudah penuh,” jelasnya.
Masalah ini pun diteruskan dan diserahkan oleh Majelis Hakim ke Jaksa Penuntut KPK, dan akan segera ditindak lanjuti degan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Rumah Tahanan Negara Way Hui, Bandar Lampung.
“Kita perlu koordinasi terlebih dahulu ke Rutan Way Hui, nanti hasilnya kami sampaikan,” jawab Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja, menanggapi permohonan tersebut.
Baca Juga: Enung Juhartini Dapat Bulanan Rp15 Juta Dari Karomani
Sementara terhadap agenda sidang lanjutan kali ini, Jaksa KPK sendiri sebenarnya memanggil delapan orang saksi untuk memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim.
Yaitu atas nama Mahfud Santoso yang diketahui merupakan Mantan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah. Dan sebagai penitip nama Calon Mahasiswa.
Kemudian M Anton Wibowo yang turut diketahui merupakan seorang degan jabatan Kepala Bidang Pelayanan dan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
Berikutnya atas nama Hepi Hasasi, yang diketahui merupakan seorang Anggota Kepolisian Polda Lampung. Dan selaku orang tua calon Mahasiswa Titipan.
Berikutnya yaitu atas nama saksi Aryanto Munawar, yang diketahui merupakan Sekretaris PWNU Lampung, dan juga sebagai penghubung Hepi Hasasi dengan Terdakwa Karomani.
Dan atas nama Enung Juhartini, yang merupakan istri dari Terdakwa Karomani, kemudian atas nama saksi Adi Triwibowo selaku Staf TU dan Ajudan Terdakwa Karomani, serta atas nama Budi Sutomo dan Mualimin.
Namun dari seluruh saksi yang direncanakan bakal dimintai keterangannya, dua diantaranya tidak hadir ke Persidangan, yakni atas nama Hepi Hasasi dan Aryanto Munawar.