Hukum  

Kadisdik Tuba Nassarudin Ditahan Kejaksaan

Tersangka Nassarudin selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tulangbawang 2019, serta Guntur Abdul Nasser selaku Manajer Koperasi Kependidikan BMW, resmi ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejari Tulangbawang pada Selasa (20/04) hingga 09 Mei 2021 mendatang. Foto Dok Kejari Tulangbawang

KIRKA – Kejari Tulangbawang resmi menahan dua tersangka kasus dugaan Tipikor Dana DAK Dinas Pendidikan tahun Anggaran 2019.

Kedua tersangka dititipkan di Rutan Menggala sebagai tahanan Kejari Tulangbawang.

Mereka adalaj Nassarudin yang berstatus selaku Kadis Pendidikan Tulangbawang 2019, serta Guntur Abdul Nasser, Manajer Koperasi Kependidikan BMW.

Keduanyabresmi ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejari Tulangbawang pada Selasa (20/04) hingga 09 Mei 2021 mendatang.

Dalam kasus dugaan Tipikor DAK untuk kegiatan fisik prasarana pada Disdik Tuba tersebut, kedua tersangka disangkakan telah merugikan Negara sebesar Rp 3.670.239.750. (Tiga milyar enam ratus tujuh puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Atas penahanan yang dilakukan oleh Kejari Tulangbawang hari ini, Suadi Romli selaku DPP Pematank turut mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan.

Dia sembari menyematkan doa serta harapan kepada bidang pidana khusus Kejari Tulangawang.

“Pematank mengapresiasi apa yang telah dilakukan terhadap kedua tersangka korupsi Disdik oleh Kejari Tulangbawang, kami terus akan mendukung setiap penanganan Tipikor yang ada di Tulangbawang,” ujar Romli (20/04).

“Namun kami juga mendesak kepada bidang Pidana Khusus Kejari Tuba, agar dapat melakukan pengembangan dari kasus ini, sebab bukan hanya dua tersangka ini saja, melainkan banyak pihak lain yang juga terlibat, dan masih bebas berkeliaran,” imbuhnya.

Diketahui dalam kasus ini Nassarudin dan Guntur Abdul Nasser disangkakan telah melakukan kejahatannya dengan cara bekerjasama melakukan pungutan terhadap DAK yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD yang ada di Kabupaten Tulangbawang.