JAM Militer Terbentuk Wujud Nyata Sistem Peradilan Terpadu

Dari situs resmi Komisi Kejaksaan RI, diketahui selama ini penuntutan pada peradilan militer dilaksanakan sepenuhnya oleh Oditurat Militer, yang pelaksanaannya Oditurat Jenderal bertanggungjawab kepada Jaksa Agung melalui Panglima, dan disebutkan dalam praktiknya sering kali tidak optimal. Foto Istimewa

KIRKA – Apresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah membentuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer datang dari berbagai kalangan.

Hal ini disampaikan Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, yang memberikan Apresiasi dan Harapannya kepada skuad anyar bentukan era ST Burhanuddin tersebut.

Sebagai penggiat anti korupsi dan pemerhati kebijakan yang juga tak lepas dari kegiatan memantau peradilan hampir di setiap perkara, Suadi Romli menyambut baik adanya bentukan Jaksa Agung baru dalam Tindak Pidana Militer.

Ia menilai bahwa terlibatnya langsung Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penuntutan di peradilan militer, adalah suatu bentuk kemajuan pada era kepemimpinan ST Burhanuddin, yang turut membuat wujud nyata dari sebuah sistem peradilan terpadu.

“Setahu saya rencana pembentukan JAMPIDMIL sudah digaungkan sejak lama, tapi baru saat ini bisa terealisasi, ini kemajuan, ini wujud nyata sistem peradilan terpadu,” ucap Romli.

“Saya berharap dari hal tersebut, juga dapat diberengi dengan adanya transparasi penanganan perkaranya, agar masyarakat juga bisa ikut serta untuk mengawasi,” pungkasnya.

Dari situs resmi Komisi Kejaksaan RI, diketahui selama ini penuntutan pada peradilan militer dilaksanakan sepenuhnya oleh Oditurat Militer, yang pelaksanaannya Oditurat Jenderal bertanggungjawab kepada Jaksa Agung melalui Panglima, dan disebutkan dalam praktiknya sering kali tidak optimal.

Dan berangkat dari alasan tersebut maka dibentuklah Jaksa Agung Muda Pidana Militer, yang diharapkan agar tidak ada lagi permasalahan keterbatasan “relasi fungsional”, dan secara langsung penuntutan pada peradilan militer dapat diawasi, dikendalikan dan dievaluasi oleh Jaksa Agung.