Hukum  

Jaksa Sebut Peran Ilham Mendrofa Dalam Korupsi Jagung

Kirka.co
Tim Jaksa Penuntut Perkara Korupsi Pengadaan Benih Jagung Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017. Foto Eka Putra

Yang dijelaskan olehnya, bahwa proses pemenangan telah diatur oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung bernama Edi Yanto, yang telah berkoordinasi dengan seseorang bernama Ilham Mendrofa.

“Berita Acara Pemeriksaan Pada Hari Jumat 19 Maret 2021, Poin 22, apakah alasan saudari untuk mengadakan perjanjian kontrak dengan PT. Dempo Agro Pratama Inti yang mengaku sebagai distributor PT. Esa Sarwaguna Adinata, sedangkan saudari mengetahui bahwa PT. Esa tidak mempunyai produksi benih jagung dan tidak pernah saudari kunjungi atau survei ke PT. Esa atas ketersediaan benih jagung,” ucap Jaksa Volan bacakan BAP Herlin Retnowati.

Baca Juga : Peran Ilham Mendrofa di Sidang Korupsi Jagung, Terungkap 

“Dapat saya katakan bahwa hal tersebut saya lakukan berdasarkan perintah, berupa permintaan dari Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura di ruang kerja Kepala Dinas, dengan mengatakan kepada saya “untuk jagung diberitahukan sudah dikoordinasikan, sudah sama Ilham, yaitu Ilham Mendrofa, untuk Balitbangpan kasih saja ke Imam Mahsuri” (mengulang perkataan Edi Yanto kepada Herlin),” lanjutnya bacakan jawaban Herlin.

Lanjut Volan usai bacakan pertanyaan dan jawaban pada BAP di 19 Maret 2021 tersebut, ia kembali membacakan keterangan lanjutan Herlin yang kembali menegaskan terkait kronologi pengaturannya soal pemenang proyek benih jagung itu.

“Poin ke 25, bagaimana saudari mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan benih jagung dan perusahaan yang dikirimkan Ilham Mendrofa kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan di 2017,” imbuh Jaksa yang kembali bacakan pertanyaan Penyidik kepada Herlin Retnowati.