Kirka – Upaya legalisasi penambangan emas rakyat di Kabupaten Waykanan terancam jalan di tempat.
Akar masalahnya bermuara pada lambannya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam merespons korespondensi dari pusat terkait penetapan wilayah kelola.
Kondisi tersebut terungkap gamblang kala Anggota Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, menyambangi markas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Hadir bersama legislator Fraksi NasDem DPRD Lampung serta delegasi warga, rombongan ini justru mendapati fakta bahwa hambatan utama berada di birokrasi daerahnya sendiri.
Pihak kementerian tak bisa menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) karena Pemprov Lampung tak kunjung merampungkan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Syarat mutlak terbitnya izin itu adalah adanya draf WPR dari gubernur.
“Pusat melalui Ditjen Minerba sebenarnya sudah melayangkan surat hingga tiga kali ke Pemprov via Dinas ESDM.
“Namun, sampai hari ini nihil balasan,” ujar Bustami.
Sikap pasif eksekutif daerah ini bukan sekadar perkara macetnya administrasi, melainkan memicu efek domino di lapangan.
Eksploitasi komoditas tanpa izin resmi di Waykanan terus berjalan dan mulai menjadi bibit friksi sosial.
Bustami secara kritis menilai, pendekatan penindakan hukum oleh aparat keamanan tidak akan mampu mengurai benang kusut jika akar ekonominya diabaikan.
Realitasnya, kawasan tersebut menjadi tumpuan perut masyarakat sekitar.
“Aparat tidak salah saat menertibkan pelanggaran. Tapi warga kita juga butuh kepastian periuk nasi.
“Maka, melegalkan tata kelolanya lewat IPR adalah jalan keluar paling rasional saat ini untuk menekan konflik,” tegas eks Bupati Waykanan tersebut.
Persoalan ini makin mendesak mengingat jendela kesempatan pengurusan legalitas tambang rakyat amat sempit.
Regulasi mengatur bahwa siklus pembukaan usulan hanya dilakukan setiap lima tahun sekali.
Kegagalan mengeksekusi peluang ini berarti membiarkan warga berstatus ilegal lebih lama lagi.
Mirisnya, Bumi Ruwa Jurai kini berstatus sebagai satu dari 13 provinsi se-Indonesia yang masuk rapor merah kementerian karena belum juga menyetorkan usulan pemetaan kawasan tambang rakyatnya.
“Momentum lima tahunan ini tidak bisa dilewatkan begitu saja. Kami mendesak pemerintah provinsi segera bangun dan merespons teguran Dirjen Minerba.
“Otoritas di tingkat kabupaten juga harus proaktif memetakan potensinya agar estafet birokrasi ini cepat tuntas,” imbuhnya tajam.
Diketahui, dalam lawatan di gedung Kemen-ESDM tersebut, deretan tokoh masyarakat dan pemuda Waykanan, seperti Firdaus Rya Mayu, Juanda, Abu Hasan, hingga Wawan Kurniawan turut hadir mengawal langsung.






