APH  

Hutamrin Dinilai Layak Jadi Kajati Lampung Karena Matang Tangani Kasus KONI

Hutamrin Dinilai Layak Jadi Kajati Lampung
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kasus KONI Lampung dinilai ditangani dengan matang oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin. Karenanya, Hutamrin dinilai layak jadi Kajati Lampung.

Ungkapan ini dikemukakan Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama merespons pernyataan terbaru dari Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin kepada awak media pada 20 Februari 2023.

“Kalau mencermati ungkapan Aspidsus Kejati Lampung baru-baru ini, kasus KONI Lampung ditangani secara matang dan penuh dengan kehati-hatian ketika menetapkan status tersangka.

Level penanganan begini kita anggap pak Hutamrin dinilai layak jadi Kajati Lampung,” ungkap Juendi Leksa Utama kepada KIRKA.CO.

Baca juga: Kasus KONI Lampung Tak Kunjung Selesai, Hutamrin: Saya Tidak Mau Main-main

Efek penanganan perkara KONI Lampung dengan kategori penyidikan umum yang penuh kehati-hatian ini, lanjut Juendi Leksa Utama, membuat Nanang Sigit Yulianto –saat ini Kajati Lampung– layak dipromosikan jabatannya.

“Berkat penanganan kasus yang begini, tentu berdampak pada pimpinan Kejati Lampung.

Kita berharap juga pak Kajati Lampung sekarang agar segera mendapat promosi jabatan dari Jaksa Agung,” terangnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin mengaku tidak bermain-main alias serius menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di KONI Lampung.

Baca juga: MAKI Siap Praperadilankan Kejaksaan Bila Kasus KONI Lampung Disetop Penyidikannya

Menurut penjelasan Hutamrin kepada awak media, jajaran Pidana Khusus Kejati Lampung sedang mendalami ihwal niat jahat para pihak yang ditengarai terlibat dalam kasus KONI Lampung.

“Saat ini tengah didalami untuk mencari niat jahat, sudah ada kerugian dari hasil audit tetapi kami masih tetap melihat niat jahatnya, penyidik masih melakukan pendalaman, kita juga meminta pendapat ahli,” kata Hutamrin.

Hutamrin menegaskan penanganan penyidikan KONI Lampung yang belum tuntas dikarenakan alat bukti hingga membutuhkan kepastian mengukur niat jahat.

“Tindak pidana korupsi harus didasari dengan alat bukti yang kuat, harus diketahui niat jahatnya dahulu, apa ini ada niat jahat atau hanya kesalahan administrasi, saya tidak mau main-main di kasus ini,” urainya.

“Dalam proses kami mencari Kerugian Negara, yang sebelumnya dengan sangkaan memperkaya masing-masing oknum. Ternyata hasilnya uang itu diterima oleh seluruh satgas yakni 103 orang,” beber Hutamrin.