Opini  

Husein Menduga Purwati Lee Tak Akan Hadiri Panggilan Hakim

Purwati Lee dan Rahmat Husein DC. Foto Istimewa

KIRKA – Majelis hakim PN Tanjungkarang meminta Jaksa KPK untuk kembali memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dan Vice President Sugar Group Company Purwanti Lee yang direncanakan pada Kamis 27 Mei 2021 mendapat tanggapan positif dari masyarakat di Bumi Ruwa Jurai.

Baca Juga : Alzier & Husein Desak KPK Telusuri Mahar Politik

Salah satunya Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih mengapresiasi langkah majelis hakim tersebut.

“Ini suatu hal yang patut di apresiasi terhadap wacana untuk menghadirkan Purwanti Lee dan Nunik di persidangan,” kata Ketua KRLUPB, Rahmat Husein DC, Senin 24 Mei 2021.

Ia mengingatkan Majelis Hakim agar jangan merendahkan dirinya. Artinya pemanggilan ini jangan sampai diabaikan oleh Purwanti Lee atau Nunik sapaan akrab Chusnunia Chalim untuk tidak hadir dipersidangan dengan berbagai alasan.

“Ketika Purwanti Lee atau Nunik tidak hadir memenuhi pemanggilan itu, saya harap hakim ada upaya lain untuk kembali menghadirkan dua nama ini,” jelas dia.

Baca Juga : KPK Ungkap Misteri Hubungan Musa dan Nunik

“Karena jangan sampai Hakim dan Jaksa merendahkan diri ketika dalam perjalanannya Purwanti Lee dan Nunik tidak hadir dan bersikap biasa-biasa saja,” jelas dia

“Ini sama saja Hakim dan Jaksa telah merendahkan diri mereka sendiri karena sekedar basa-basi atau menakut-nakuti aja lewat pemanggilan itu. Karena saya menduga Purwanti Lee tidak akan hadir memenuhi panggilan itu.” tegas dia.

Baca Juga : Upaya Arinal dan Mustafa Mencari Dukungan PKB

Proses mahar politik ini, kata dia, kaitannya bukan hanya soal uang ataupun materi saja, meski angkanya terbilang sangat fantastis mencapai puluhan miliar.

Tetapi, lanjut dia, proses politik di Lampung tidak akan menghasilkan pemimpin yang memiliki manfaat di masyarakat.

“Karena di proses awal sudah memakai cara tidak benar ditambah angkanya bombastis dan diluar kewajaran. Maka kemudian mahar politik ini tidak baik dan merusak proses demokrasi kita,” tegas dia.

Baca Juga : Alasan Hakim Perintahkan Jaksa Memanggil Purwati Lee

Selain itu, mantan Ketua PRD Lampung ini juga menyoroti proses mahar politik yang diduga diterima oleh Nunik sewaktu menjabat sebagai Bupati Lampung Timur.

“Saya menduga uang yang diterima Nunik ke PKB itu saat dia masih berstatus sebagai Bupati Lampung Timur. Artinya, uang yang masuk ini gratifikasi karena saat itu dia berstatus sebagai pejabat negara,” tegas dia.

Di lain sisi, ia menilai pemimpin yang lahir dari mahar politik tidak akan bermanfaat untuk masyarakat.”Gak ada bro makan siang gratis. Tidak mungkin koorporasi ngasih uang banyak tapi gak ada kompensasi apapun,” tegas Rahmat Husein DC.