Hasyim Asy’ari Terbukti Langgar Kode Etik

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terbukti Langgar Kode Etik
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari disanksi DKPP RI atas pernyataannya terkait sistem proporsional tertutup yang disampaikan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 "KPU Menyongsong Pemilu 2024" pada 29 Desember 2022 di Ruang Rapat KPU lantai dua, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube KPU RI

KIRKA – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terbukti langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Hasyim Asy’ari disanksi Peringatan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam persidangan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Kamis (30/3/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito dalam keterangan resmi DKPP RI.

Baca Juga: Hasyim Asy’ari Kembali Disanksi DKPP

Heddy Lugito didampingi empat Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Mohammad Tio Aliansyah, mengabulkan sebagian pengaduan pihak Teradu.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terbukti langgar kode etik.

Pihak Teradu, Muhammad Fauzan Irvan, menilai Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai Teradu telah melanggar KEPP.

“Kami menilai bahwa Terlapor sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat Partisan,” kata Fauzan seperti dikutip dari salinan Putusan DKPP RI Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.

Baca Juga: Sistem Proporsional dan Desain Surat Suara Pemilu

Fauzan menuturkan pada 29 Desember 2022, Hasyim Asy’ari, dalam suatu acara di Kantor KPU menyampaikan sambutan yang pada intinya menerangkan dan menyebutkan bahwa:

“Ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.” Serta “Kita semua harus menahan diri, siapa tau sistemnya kembali tertutup.”

DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena pernyataannya tentang sistem proporsional tertutup melanggar kode etik.

Menurut Pengadu, Muhammad Fauzan Irvan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah melanggar KEPP Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 19 huruf (j) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP RI Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam Pasal 19 huruf (j) dijelaskan bahwa;

“Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya.”

Pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 dinilai telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih dan menciptakan kebingungan bagi pemilih.

Baca Juga: Menimbang Proporsional Terbuka dan Tertutup

Pengadu, Muhammad Fauzan Irvan, mengajukan alat/barang bukti untuk menguatkan petitumnya yakni dua orang saksi (P-1) dan satu buah flashdisk berisi rekaman video dugaan pelanggaran kode etik (P-2).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membantah dirinya partisan untuk mendukung atau tidak mendukung sistem tertentu lewat pernyataannya tentang sistem proporsional tertutup.

Hasyim Asy’ari dalam jawabannya sebagai Teradu, dikutip dari salinan Putusan DKPP RI Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023, mengatakan bahwa pernyataan itu disampaikan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 “KPU Menyongsong Pemilu 2024” pada 29 Desember 2022 di Ruang Rapat KPU lantai dua, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Acara itu dihadiri oleh rektor-rektor universitas yang telah menandatangani MoU dengan KPU, Asosiasi Profesi yaitu Asosiasi Ilmu Politik (AIPI), Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), serta Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Baca Juga: DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu Pesisir Barat

Dalam acara itu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan beberapa informasi terkait perkembangan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Salah satunya adalah informasi adanya permohonan judicial review terkait dengan sistem Pemilu ke Mahkamah Konstitusi yang diregister dengan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022.