KIRKA – Hakim perintahkan Jaksa KPK pindahkan para Terdakwa perkara suap UNILA dari Rutan Way Hui ke penjara yang layak, dengan alasan mengedepankan HAM.
Baca Juga: Lima Saksi Bakal Dikonfrontir di Sidang Karomani
Perintah tersebut diucapkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim perkara dugaan suap dan gratifikasi PMB UNILA, Lingga Setiawan. Usai kembali adanya keluhan dari Terdakwa soal ketidak nyamanan sel tahanan yang dihuni, di Rumah Tahanan Bandar Lampung.
Lantaran semakin banyaknya Tahanan yang masuk, sehingga kapasitas kamar penjara di Rutan Way Hui semakin padat dan berdesak-desakan, dan berimbas pada jam istirahat yang sulit didapat oleh para Terdakwa.
“Keadaan di Rutan Way HUI kapasitasnya melebihi biasanya, jadi jam istirahat klien kami ini bergantian dengan Tahanan lainnya, ini sudah tidak manusiawi. Jadi agar klien kali dapat fit secara fisik dan mental untuk menjalani persidangan ini, kami memohon dapat dipindahkan ke Lapas Rajabasa,” ucap Sopian Sitepu selaku kuasa hukum Terdakwa Heryandi.
Merespons keluhan yang terhitung sudah kali kedua disampaikan oleh para Terdakwa tersebut, Majelis Hakim pun langsung meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dengan perintah agar dapat memindahkan para Terdakwa ke Rutan yang lebih layak.
“Ya semuanya tergantung dari Jaksa. Saya minta kita dalam menegakkan hukum juga harus mengedepankan Hak Asasi Manusia. Dan kami perintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengevaluasi masalah Rumah Tahanan para Terdakwa ini, untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan lain yang layak,” ucap Lingga Setiawan.
Baca Juga: Karomani Minta Pindah Lantaran Ogah Berjejal Dengan Tahanan Lain
Sementara dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi PMB UNILA yang dilaksanakan pada Kamis 30 Maret 2023 kali ini, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dimana Jaksa Penuntut Umum KPK, menjadwalkan pemanggilan delapan orang sebagai saksi, diantaranya atas nama Mohammad Mukri, Mualimin, Supriyanto Husin, Ruslan Ali, Karomani, Sulpakar, I Wayan Mustika dan Budi Sutomo.






