Kirka – Gubernur Lampung resmi mewajibkan integrasi menu berbahan dasar ikan dan udang dalam pelaksanaan Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Instruksi ini berlaku efektif untuk seluruh satuan pendidikan dan penyedia jasa boga di Provinsi Lampung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 01 Tahun 2026 tentang Gerakan Konsumsi Ikan dan Udang.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung telah mendistribusikan beleid ke dinas terkait di seluruh Kabupaten/Kota per Rabu, 25 Februari 2026 kemarin.
Poin krusial dalam SE tersebut mengatur frekuensi penyajian.
Gubernur menginstruksikan agar menu ikan atau udang sebagai sumber protein utama wajib hadir dalam paket makanan siswa, minimal satu kali setiap pekan.
Selain mengatur menu, Gubernur juga menetapkan aturan rantai pasok.
Dalam edaran tersebut, ditekankan bahwa kebutuhan ikan dan udang untuk program MBG harus dipenuhi dari produk perikanan lokal Provinsi Lampung.
Langkah ini diambil untuk memastikan program nasional tersebut memberikan dampak ekonomi langsung bagi nelayan dan petambak daerah, selain tujuan utamanya untuk percepatan penurunan stunting.
Sasar Horeca
Dalam surat pengantar bernomor 500.5.4/71/V.26/2026, Disperindag Provinsi Lampung menegaskan bahwa gerakan ini tidak terbatas pada lingkungan sekolah.
Sektor komersial yang meliputi hotel, restoran, dan usaha katering (Horeca) juga diminta untuk memprioritaskan sajian menu berbasis hasil laut tersebut.
Para pelaku usaha dituntut melakukan inovasi menu agar olahan ikan dan udang tersaji secara higienis dan variatif.
Kebijakan ini merujuk pada Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program MBG dan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, sebagai upaya strategis daerah mendukung visi Generasi Indonesia Emas 2045.






