Hukum  

Febri Diansyah Respons KPK Soal Dicegah ke LN

Febri Diansyah Respons KPK
Febri Diansyah beri respons soal adanya permintaan Penyidik KPK kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah dirinya bepergian ke luar negeri pada 8 November 2023. Foto: Istimewa.

KIRKAFebri Diansyah beri respons soal adanya permintaan Penyidik KPK kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah dirinya bepergian ke Luar Negeri atau LN pada 8 November 2023.

Pencegahan tersebut berkenaan dengan Penyidikan kasus dugaan korupsi berupa Pemerasan, Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berujung pada penetapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL sebagai Tersangka oleh KPK.

Febri Diansyah tidak sendiri, pencegahan untuk tidak dapat bepergian ke luar negeri ini juga dialamatkan Penyidik KPK kepada Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.

Ketiganya diketahui berlatar belakang sebagai pengacara.

Febri Diansyah sendiri ditunjuk sebagai pengacara dari SYL ketika penanganan kasus SYL itu berada di tahap Penyelidikan hingga Penyidikan.

Menanggapi sikap Penyidik KPK, respons Febri Diansyah biasa saja.

Baca juga: Team KPK yang Tangkap Rektor Unila Diapresiasi

Berikut respons Febri Diansyah kepada KPK sebagaimana keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada KIRKA.CO:

“Tadi banyak pertanyaan teman-teman yang saya terima terkait pencegahan ke Luar Negeri.

Saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi.

Tapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai Advokat dengan itikad baik dan profesional.

Jika ada keterangan yg dibutuhkan dari kami sebagai Advokat, pasti kami akan datang ke KPK.

Yang pasti sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya.

Saya ingin sampaikan juga, update terbaru dalam proses pendampingan.

Per kemarin malam (7 November 2023), Pak SYL dibantarkan di RSPAD.

Surat pembantaran sudah diteken oleh Deputi Penindakan berdasarkan surat dari Rumah Sakit dan sebelumnya ada rujukan dari dokter KPK”.

Baca juga: Tiga Pengacara Diperiksa KPK di Kasus Kementan

Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pencegahan untuk tidak dapat bepergian ke luar negeri itu merupakan kebutuhan proses Penyidikan.

“Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi.

Pihak dimaksud adalah tiga orang Advokat.

Pencegahan dilakukan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan Penyidikan.

Dimana jika keterangan ketiga Advokat ini dibutuhkan, masih berada di dalam negeri.

Dan tentu untuk kelancaran pelengkapan berkas perkara SYL,” terang Ali Fikri.

Baca juga: Mentan Siapkan Tim Pengacara Hadapi Penyidikan KPK