Pasalnya, Eko diduga menyebar video bermuatan asusila ke ratusan akun Facebook yang berteman dengan EF pada 27 Desember 2020 lalu, yang isinya adalah rekaman panggilan video tak senonoh, yang ia rekam sendiri saat keduanya masih menjalin hubungan asmara.
Terdakwa menyebar video rekaman tersebut, dengan dalih sakit hati dan bertujuan agar tak ada orang yang menginginkan sang pujaan hati, sehingga tak jatuh ke tangan lelaki lain.
Dan atas perbuatannya, Terdakwa Eko Sulistyo dijerat menggunakan Pasal 45 Ayat (1), Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang- undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga : Dukun Cabuli Pasiennya Saat Ritual Mandi
Sementara persidangan perkara ini sendiri, telah digelar secara perdana pada Kamis 24 Februari 2022 kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa, dan akan dilanjutkan pada Senin 7 Maret 2022 mendatang di PN Gedongtataan, dengan agenda keterangan saksi.






