APH  

Dampak Pasca Oknum Polri di Lampung Tembak Rekannya

Dampak Pasca Oknum Polri di Lampung Tembak Rekannya
Ilustrasi penembakan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Dampak pasca oknum Polri di Lampung tembak rekannya pada 4 September 2022 kemarin, membuat Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus menerbitkan Surat Telegram.

Surat Telegram itu berisikan informasi tentang pencopotan jabatan AKP Muhamad Ali Mansyur sebagai Kepala Polsek Way Pengubuan.

AKP Muhamad Ali Mansyur dipindahtugaskan dalam jabatan baru sebagai Kasubbagfaskon Baglog Polres Lampung Tengah.

Jabatan lamanya akan dijabat Iptu Andi Meiriza Putra yang sebelumnya merupakan perwira pertama pada Polres Lampung Tengah. Tepatnya Iptu Andi Meiriza Putra ditugaskan sebagai PS (Penjabat Sementara) Kepala Polsek Way Pengubuan.

Informasi tentang pergantian jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram dari Kapolda Lampung dengan Nomor: ST/709/IX/KEP/2022 yang diterbitkan pada tanggal 5 September 2022 dan ditandatangani oleh Plt Karo SDM Polda Lampung, Kombes Pol Bramono Purnomo Nugroho.

Untuk diketahui, Surat Telegram di atas berkaitan dengan meninggal dunianya seorang Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan berpangkat Aipda dengan inisial AK usai ditembak rekannya berinisial RS –yang juga personel Polsek Way Pengubuan.

Baca juga: Keterangan Resmi Soal Oknum Polri di Lampung yang Tembak Rekannya

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan perihal terbitnya Surat Telegram tersebut.

”Mudah-mudahan dengan digantinya kapolsek baru dapat melakukan pengawasan melekat kepada personel yang dipimpinnya dan ini juga merupakan penyegaran untuk jajaran dan segera menyesuaikan diri untuk dapat menjalankan tugas guna mengantisipasi Kamtibmas di wilayah hukumnya,” kata dia dalam keterangan tertulisnya pada 5 September 2022 kemarin.

Di sisi lain, Ketua Lampung Police Watch, MD Rizani menyoroti peristiwa penembakan yang melibatkan sesama anggota Polri di Polsek Way Pengubuan tersebut.

Dampak pasca oknum Polri di Lampung tembak rekannya itu setidaknya tak hanya memunculkan pergantian jabatan di Polsek Way Pengubuan, tetapi juga menimbulkan reaksi dari Lampung Police Watch.

Dalam keterangan tertulisnya, Lampung Police Watch memberikan catatan dan rekomendasi kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus secara khusus dan secara kepada Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Oknum Polri di Lampung Ditangkap Usai Tembak Rekannya

Berikut keterangan Ketua Lampung Police Watch, MD Rizani:

Tindak lajut dari kejadian polisi tembak polisi di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Lampung Police Watch mendesak Kapolri, lebih khusus Kapolda Lampung untuk:

1. Menarik seluruh senjata api pada petugas kecuali yang sedang dipergunakan untuk pengamanan objek vital negara, oprasi khusus, dan penangkapan.

2. Melakukan psikotes kepada seluruh anggota tanpa terkecuali.

3. Menekankan pada tim penguji dan tim pengawas psikotes untuk tidak melakukan permakluman atas hasil tes. Yang dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan ringan maupun berat harus direkomendasikan pada pimpinan untuk dicabut dan tidak boleh memegang senjata api sampai dengan dinyatakan oleh hasil tes bahwa yang bersangkutan layak secara kejiwaan

4. Berkaca pada kejadian tertembaknya Alm. Aipda A. Karnain bermotifkan sakit hati pelaku Aipda Rudi Suryanto, LPW mendesak pimpinan Polri untuk menekankan kepada seluruh pimpinan di bawahnya agar selalu tahu situasi harian kejiwaan anggotanya. Baik dalam kedinasan maupun keseharian di masyarakat. Ini bukti begitu labilnya kondisi kejiwaan anggota kepolisian.

5. Lembaga kepolisian selalu membuka diri untuk menerima kritik dan saran dari masyarakat.