Hukum  

Aksi Tolak Pengesahan RKUHP di Lampung

Aksi Tolak Pengesahan RKUHP di Lampung
Koalisi Masyarakat Sipil Lampung menggelar aksi tolak RKUHP di Bundaran Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung, Senin (5/12). Foto: Josua Napitupulu

Menurut Rachmad, saat ini, masyarakat belum teredukasi soal-soal kesehatan reproduksi dan HIV/AIDS.

“Jadi, kalau RKUHP itu disahkan, edukasinya tidak berjalan. Padahal, edukasi kepada masyarakat salah satu upaya mencegah penyebaran Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV/AIDS,” kata dia.

Rachmad menegaskan percuma pemerintah mendorong penanganan dan pengobatan IMS dan HIV/AIDS, tapi tidak memutus mata rantai penularan, yang salah satunya lewat edukasi.

Koalisi Masyarakat Sipil Lampung menyampaikan penolakan pengesahan RKUHP dengan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP);
  2. Mendesak pemerintah dan DPR-RI menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kebebasan pers;
  3. Pemerintah dan DPR RI harus membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan;
  4. Mendesak pemerintah mencabut undang-undang yang tidak pro rakyat seperti UU Cipta Kerja (2020), UU Minerba (2020), dan UU KPK (2019);
  5. Transparansi dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Adapun kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Lampung yaitu:

  • Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung;
  • Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung;
  • Lembaga Bantuan Hukum Pers Lampung;
  • Wahana Lingkungan Hidup Lampung;
  • Aliansi Pers Mahasiswa Lampung;
  • Teknokra Universitas Lampung;
  • Solidaritas Perempuan Sebay Lampung;
  • Pewarta Foto Indonesia Lampung;
  • Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi;
  • Serikat Mahasiswa Indonesia;
  • Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Lampung.

Baca Juga: AJI Bandar Lampung Soroti Potensi Kriminalisasi Jurnalis di RUU KUHP