Menurut Rachmad, saat ini, masyarakat belum teredukasi soal-soal kesehatan reproduksi dan HIV/AIDS.
“Jadi, kalau RKUHP itu disahkan, edukasinya tidak berjalan. Padahal, edukasi kepada masyarakat salah satu upaya mencegah penyebaran Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV/AIDS,” kata dia.
Rachmad menegaskan percuma pemerintah mendorong penanganan dan pengobatan IMS dan HIV/AIDS, tapi tidak memutus mata rantai penularan, yang salah satunya lewat edukasi.
Koalisi Masyarakat Sipil Lampung menyampaikan penolakan pengesahan RKUHP dengan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP);
- Mendesak pemerintah dan DPR-RI menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kebebasan pers;
- Pemerintah dan DPR RI harus membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan;
- Mendesak pemerintah mencabut undang-undang yang tidak pro rakyat seperti UU Cipta Kerja (2020), UU Minerba (2020), dan UU KPK (2019);
- Transparansi dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Adapun kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Lampung yaitu:
- Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung;
- Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung;
- Lembaga Bantuan Hukum Pers Lampung;
- Wahana Lingkungan Hidup Lampung;
- Aliansi Pers Mahasiswa Lampung;
- Teknokra Universitas Lampung;
- Solidaritas Perempuan Sebay Lampung;
- Pewarta Foto Indonesia Lampung;
- Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi;
- Serikat Mahasiswa Indonesia;
- Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Lampung.
Baca Juga: AJI Bandar Lampung Soroti Potensi Kriminalisasi Jurnalis di RUU KUHP






