Hukum  

AJI Bandar Lampung Soroti Potensi Kriminalisasi Jurnalis di RUU KUHP

AJI Bandar Lampung Soroti Potensi Kriminalisasi Jurnalis di RUU KUHP
Diskusi UU ITE dan RUU KUHP oleh AJI Bandar Lampung dan LBH Bandar Lampung bersama jurnalis dari berbagai media di kota setempat pada Minggu (18/9). Foto: Arsip AJI Bandar Lampung

KIRKAAJI Bandar Lampung soroti potensi kriminalisasi jurnalis di RUU KUHP (Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana).

“Saat rencana revisi UU ITE belum ada kemajuan, pemerintah justru kembali mengajukan RUU KUHP untuk segera dibahas di DPR,” ujar Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma.

Hal itu disampaikan dalam Diskusi UU ITE dan RUU KUHP bersama sejumlah jurnalis di Bandar Lampung pada Minggu, 18 September 2022, secara daring.

“AJI melihat pembahasan RUU KUHP tidak transparan, sebab publik belum mendapatkan draf RUU KUHP yang dibahas DPR dan pemerintah akhir Mei lalu,” kata Dian.

Baca Juga: Selamat Jalan Prof Azyumardi Azra 

Catatan AJI Bandar Lampung menyebutkan ada 14 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers yang dibahas dalam draf RUU KUHP tahun 2019.

Pasal-pasal itu di antaranya mengatur tentang:

  • pemidanaan terhadap penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden;
  • penghinaan terhadap pemerintah yang berakibat terjadinya kerusuhan masyarakat;
  • menghina kekuasaan umum atau lembaga negara;
  • menyerang kehormatan atau nama baik orang lain;
  • penyiaran berita bohong;
  • penyiaran kabar yang tidak pasti, dan sebagainya.

“Pasal pasal itu membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena terlihat dengan mudah untuk dipidanakan,” jelas Dian.

Kriminalisasi Jurnalis di RUU KUHP dan UU ITE juga disorot oleh LBH Bandar Lampung terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat. 

“Ketika itu adalah produk jurnalistik, clear, penegak hukum harus mengoordinasikan proses penyelesaian masalah tersebut kepada Dewan Pers,” kata Ketua LBH Bandar Lampung, Suma Indra Jarwadi.

Dia turut hadir dalam Diskusi UU ITE dan RUU KUHP sebagai Narasumber.

Upaya penegakan hukum terhadap jurnalis, ujar Suma Indra, dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang diteken oleh Menko Polhukam, Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung pada 23 Juni 2021.

“Terbaru, ada MoU antara Dewan Pers bersama Kapolri terkait kasus pers di ruang pidana,” ujar dia.

Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, tertanggal 16 Maret 2022.

MoU yang berlaku selama lima tahun ke depan itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad, dan Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

“Bahwa kepolisian berhak menolak dan kemudian memberikan rekomendasi penyelesaian sengketa pers melalui jurnalistik. Tapi faktanya masih terjadi hari ini dengan penggunaan pasal 27 ayat 3 UU ITE,” jelas Suma Indra.

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE telah menjerat 21 jurnalis hingga di tahun 2020. 

AJI Bandar Lampung soroti potensi kriminalisasi jurnalis di RUU KUHP karena UU ITE yang tidak kunjung direvisi sudah menjerat sejumlah jurnalis.

Lebih lanjut, Dian Wahyu Kusuma, menyampaikan data dari Safenet menunjukkan terdapat 372 kasus warga yang terjerat UU ITE sejak UU tersebut diundangkan pada 2008 hingga 2020.

“Jumlah itu meliputi kasus dengan berbagai status penanganan, baik yang berakhir dengan vonis bersalah, penahanan oleh polisi, berhenti pada tahap laporan, atau tidak jelas penanganannya,” kata dia.

Data hingga 2021, ujar Dian, laporan Safenet menunjukkan jumlah kasus sudah bertambah menjadi 393.

“Dari 372 warga yang terjerat pada 2020 tersebut, 21 di antaranya berprofesi sebagai jurnalis. Jumlah tersebut belum termasuk kasus-kasus yang menjerat jurnalis beberapa waktu terakhir,” tambah dia.

Untuk di Bandar Lampung, baru-baru ini,pada 31 Agustus 2022 lalu, Tinur Restanto Eka Putra, jurnalis kirka.co dilaporkan ke polisi terkait UU ITE atas dugaan laporan berita di media tersebut dari warga.

“Bahkan sebelumnya, pengurus LBH Bandar Lampung sempat dilaporkan ke polisi karena kampanye digital mengawal kasus agraria Malangsari di Lampung Selatan,” pungkas Dian.