Hukum  

Aksi Tolak Pengesahan RKUHP di Lampung

Aksi Tolak Pengesahan RKUHP di Lampung
Koalisi Masyarakat Sipil Lampung menggelar aksi tolak RKUHP di Bundaran Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung, Senin (5/12). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Sejumlah kelompok masyarakat sipil menggelar aksi tolak pengesahan RKUHP di Lampung, Senin, 5 Desember 2022.

Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Lampung melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

“Pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP berpotensi melemahkan kontrol pers dan suara kritis dari masyarakat terhadap pemerintah,” kata Koordinator Aksi, Derri Nugraha, di Bundaran Tugu Adipura Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Aliansi Nasional Reformasi KUHP Terbitkan Panduan Mudah Dipenjara

Derri Nugraha menyampaikan sedikitnya terdapat 17 pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, Rabu, 6 Desember 2022, besok.

“Setidaknya ada 17 pasal yang perlu dikaji ulang sebelum pemerintah dan DPR RI mengesahkan RKUHP tersebut,” ujar dia.

Koalisi Masyarakat Sipil Lampung menolak pengesahan RKUHP yang memuat pasal-pasal bermasalah berikut:

  • Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden;
  • Pasal 240 dan Pasal 241 tentang penghinaan terhadap Pemerintah;
  • Pasal 263 tentang penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong;
  • Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap;
  • Pasal 440 tentang penghinaan ringan;
  • Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran; serta
  • Pasal 594 dan Pasal 595 tentang tindak pidana penerbitan dan pencetakan;
  • Pasal 594 dan 595 yang secara eksplisit memuat delik pers merupakan intervensi yang mencederai kebebasan pers.

Koalisi Masyarakat Sipil Lampung menolak pengesahan rancangan undang-undang yang mengancam demokrasi dan kebebasan sipil.

Derri Nugraha mengatakan aksi tolak pengesahan RKUHP di Lampung sebagai respon terhadap rencana pengesahan RKUHP oleh Pemerintah dan DPR RI.

“Penyusunan RKUHP minim ruang partisipasi publik dan kurang transparan,” kata Koordinator Bidang Advokasi AJI Bandar Lampung.

Menurut dia, Pemerintah dan DPR RI terkesan abai dan kurang mendengar masukan dari publik.

Padahal, gelombang penolakan atas RKUHP terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan kerap memakan korban jiwa.

“Pemerintah dan DPR selama ini seperti ‘tebal kuping’ atas masukan dari publik dan lebih senang melakukan sosialisasi RKUHP, ketimbang membuka partisipasi publik secara bermakna,” pungkas Derri.

Sementara, Ketua Wahana Cita Indonesia (WCI) Lampung, Rachmad Cahya Aji, menyoroti pasal terkait alat kontrasepsi.

Dia menilai pasal itu berpotensi menghambat pendidikan seksual pada anak.

“Menyampaikan informasi dan edukasi seksual kepada publik menjadi kendala juga ketika RKUHP disahkan,” ujar dia ketika dihubungi KIRKA.CO.

WCI fokus pada hak kesehatan dan hak pendidikan bagi masyarakat rentan dan termarginalkan.