KIRKA – Aduan terhadap Firli Bahuri cs di Dewas KPK tak cukup bukti. Ungkapan ini diutarakan Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris pada 19 Juni 2023.
Aduan terhadap Firli Bahuri cs di Dewas KPK disebutnya tidak dapat diteruskan ke sidang etik karena tidak terdapat cukup bukti.
Aduan terhadap Firli Bahuri dan pimpinan KPK ke Dewas KPK ini berkait dengan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Endar Priantoro diketahui melaporkan seluruh pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
”Bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Syamsuddin Haris.
Baca juga: Baliho Firli Bahuri di Lampung Selatan Viral
Syamsuddin Haris mengatakan bahwa Dewas KPK telah menyimpulkan bahwa surat keputusan pemberitahuan dengan hormat Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bersifat konkret, individual.
Dan juga final, yang artinya merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi negara dan penilaian keabsahannya merupakan kewenangan PTUN.
Selanjutnya, sambung dia, surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro diputuskan oleh pimpinan KPK dalam rapat pimpinan tanggal 29 Maret 2023 yang diputuskan secara kolektif kolegial.
Dia mengatakan bahwa pimpinan KPK selaku pengguna dari pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena hal tersebut, pimpinan KPK mengembalikan Endar ke Mabes Polri. Surat pengembalian itu dikirimkan ke Mabes pada 30 Maret 2023.
Baca juga: Kegiatan Musda Partai Demokrat Kembali Ditelisik KPK






