Hukum  

Modus Bisnis Minyak, Febry Diduga Tipu Anak Tiri Rp1 Miliar

Kirka.co
Ruang Sidang Mawar, PN Tanjungkarang, Tempat Disidangkannya Perkara Tipu Gelap Modus Bisnis Jual Beli Minyak, Atas Nama Terdakwa Febry Setiawan. Foto Eka Putra

KIRKA – Seorang warga Depok Jawa Barat, bernama Febry Setiawan didakwa telah tega menipu AGN yang ketika itu berstatus sebagai anak tirinya, dengan menawarkan bisnis jual beli minyak, hingga mengakibatkan kerugian Rp1 miliar.

Entah apa yang dimimpikan oleh korban yang berinisial AGN selama ini, dirinya harus mengalami nasib sial mendapat kerugian yang tak sedikit akibat ulah ayah tirinya sendiri, yang diketahui telah menikahi ibu kandungnya sejak 2013 lalu.

Baca Juga : Polres Lambar Di Prapid TSK Dugaan Tipu Gelap Beras Bandes

Kepada AGN terdakwa Febry Setiawan mengaku sebagai seorang Kepala Cabang dari perusahaan bernama PT Hude Trindo Niaga Bahari Cabang Depok, yang bergerak dalam bidang jasa trading minyak solar non subsidi.

Di 2016 keduanya pun membicarakan terkait bisnis minyak yang digeluti oleh Terdakwa, dengan bercerita tentang kisah-kisah keberhasilan dan keuntungan yang bisa diperoleh, sehingga korban mulai tergiur dengan peluang yang diungkap oleh ayah sambungnya tersebut.

Baca Juga : BAP Juprius Dibacakan Dipersidangan Perkara Tipu Gelap

Ketika itu terdakwa juga menggunakan kesempatan untuk mencurahkan masalah yang tengah dihadapi oleh perusahaannya, terkait kebutuhan pemodal untuk memenuhi pesanan minyak dari berbagai perusahaan, yang tentu saja semakin membuat korban memiliki keinginan kuat untuk bergabung.

Korban akhirnya bersedia memberikan modal tanpa perjanjian, dengan harapan mendapat keuntungan berlipat seperti yang diceritakan oleh sang ayah tirinya, dan terus berulang hingga total mencapai Rp1.067.495.000 (satu miliar enam puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Baca Juga : Pingpong Di Perkara Dugaan Tipu Gelap Oknum Politisi

Hingga 2018 ternyata keuntungan yang dijanjikan suami baru ibunya tersebut tidak kunjung datang, dan korban pun akhirnya memutuskan untuk memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan Febry Setiawan ke pihak berwajib.

Febry pun akhirnya ditangkap dan kini disidangkan perdana di PN Tanjungkarang, pada Senin 30 Agustus 2021, dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis: Eka Putra