Hukum  

Pingpong Di Perkara Dugaan Tipu Gelap Oknum Politisi

Kirka.co
Politis Partai Grd, Drs yang sudah ditetapkan Polresta Bandar Lampung. Foto Istimewa

KIRKA – Dugaan tipu gelap menjerat seorang oknum politisi asal Lampung bernama Drs, terkesan seperti permainan ‘pingpong’ antara Kejari Bandar Lampung dan Polresta.

Hampir satu tahun lamanya berkas perkara tersebut hanya bolak-balik tanpa ada perkembangan.

Baca Juga : Nanang Ermanto Enggan Jawab Konfirmasi Terkait Tipu Gelap Proyek Lamsel

KIRKA.CO mencatat sudah sejak ditetapkannya Drs sebagai tersangka dugaan tipu gelap pada Oktober 2020 lalu, berkas perkara Politisi partai Grd tersebut hanya stagnan di tahap P-19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi dari Kejaksaan ke pihak Penyidik Polresta Bandar Lampung.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, mengaku bahwa sampai pada menjelang akhir Agustus 2021 ini sudah lebih dari tiga kali berkas perkara dikembalikan.

“Berkas perkara sampai saat ini masih P-19 ya masih bolak-balik, terakhir kami kirim kembali pekan kemarin, dan dikembalikan lagi untuk dilengkapi,” ungkap Resky, Selasa sore 24 Agustus 2021.

Diketahui Drs sendiri dilaporkan oleh korbannya bernama Nuryadin pada awal 2020 lalu, tepatnya pada Februari dengan dugaan pidana penipuan dan penggelapan terkait Surat Sporadik Tanah di Gunung Kunyit senilai Rp500 juta.

Baca Juga : BAP Juprius Dibacakan Dipersidangan Perkara Tipu Gelap

Ia disangkakan melakukan perbuatannya bersama dengan seorang bernama M. Syaleh, yang kini telah mendekam di penjara untuk menjalani masa pidana yang diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Februari lalu, dengan hukuman pidana penjara selama 18 bulan.

Penulis: Eka Putra