KIRKA – Pengembangan perkara penipuan dengan modus jual beli proyek Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung, dipastikan berjalan jika nanti ada fakta yang mengarah pada alat bukti baru, ini menjadi sinyal bahwa ada potensi untuk menetapkan tersangka baru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, yang disampaikannya kepada KIRKA.CO pada Selasa sore 24 Agustus 2021, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya masih akan menunggu keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk melakukan pengembangan perkara tipu gelap tersebut.
Baca Juga : Oknum ASN Dinas BMBK Lampung Dituntut Penjara Tiga Tahun
“Terkait perkara tipu gelap modus jual beli proyek Dinas BMBK atas nama terdakwa Hasrul yang di fakta persidangan menyebutkan ada peranan pihak lain, masih kami kumpulkan alat buktinya terhadap pihak yang disebutkan salah satunya Nurbuana, kalau nanti dalam amar putusan ada fakta persidangan yang mengarah pada alat bukti untuk menetapkan tersangka termasuk juga terhadap Juprius, kita akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Diketahui dalam dakwaan Hasrul yang dibacakan oleh Jaksa, ia beserta dengan Nurbuana disangkakan melakukan penipuannya dengan cara meminta komitment fee 12 persen dari nilai paket proyek yang dijanjikan kepada korban, yang dijanjikan akan dimenangkan dalam lelang lima paket pekerjaan proyek, yang disebut pula bahwa pekerjaan tersebut adalah milik seorang bernama Juprius.
Baca Juga : Fakta Persidangan Ungkap Juprius Disebut Terima Fee Proyek
Sementara sejauh ini Nurbuana dan Juprius masih menjadi saksi di perkara tersebut, dan PN Tanjungkarang akan kembali menggelar perkara penipuan ini pada Kamis 26 Agustus 2021 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim, yang diketuai oleh Hakim Ketua Effiyanto D.






