Hukum  

BNNP Lampung Amankan 5,2Kg Sabu

5 kilogram sabu sabu jaringan Aceh Lampung yang menjadi barang bukti yang diamankan dari 3 tersangka. Foto Dok BNNP Lampung

KIRKA – Untuk kesekian kali, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung berhasil mengungkap peredaran sabu jaringan Provinsi Lampung – Aceh.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 5,227 kilogram sabu-sabu yang ditemukan dari tiga tersangka yakni Ahmad Risuni, Salim, dan Sartoni.

Penangkapan ketiganya dilakukan petugas pada Minggu 6 Juni 2021 lalu tepatnya di pelataran parkir Indomaret yang berada di Jalan Dr. Susilo, Kecamatan Pahoman, Kota Bandar Lampung.

Dikatakan Brigjen Pol Jafriedi selaku Kepala BNNP Lampung kepada awak media dalam rilis ungkap kasus pada Kamis 24 Juni 2021 di Kantor BNNP Lampung, barang yang dikirim dari Aceh melalui jalur darat. “Seluruh barang bukti tersebut dikemas dalam 5 paket besar terbungkus plastik warna kuning bertuliskan ‘Guanyinwang’ atau biasa disebut kemasan teh cina,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain dari para tersangka yaitu, empat unit handphone, satu buah obeng, dan uang tunai Rp400 ribu.

“Kita juga menyita satu unit kendaraan roda empat merk Honda HR-V,” ucapnya.

Adapun modus operandi yang ditemukan tergolong baru, yakni dengan disembunyikan didalam dashboard mobil.

“Jadi nanti, setibanya dilokasi pengantaran mereka akan membongkar pintu dashboard mobil dengan obeng yang dikerjakan oleh tersangka Sartoni sebagai montir,” jelas Jafrieldi.

Terkait jerat hukum dipersangkakan kepada para tersangka, Jafrieldi menyebut, ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 M dan paling banyak Rp10 M,” katanya.