Kirka – Lantaran menunggak setoran hingga Rp42 miliar, sejumlah aset vital milik perusahaan sawit PT IES yang berlokasi di Bandarlampung resmi disita Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Eksekusi perampasan aset dilakukan langsung oleh tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang.
Objek yang disasar petugas bukan sekadar barang sepele, melainkan tanah, bangunan, fasilitas pabrik pengolahan, beserta tangki penyimpanan minyak nabati milik korporasi tersebut.
Juru Sita KPP Madya Dua Semarang, Abiyanto, membeberkan bahwa langkah paksa merupakan opsi terakhir.
Otoritas fiskal sebelumnya sudah menempuh prosedur standar dengan melayangkan surat teguran hingga surat paksa.
Namun, pihak perusahaan tetap bergeming dan gagal melunasi piutang negara hingga batas waktu terlewati.
“Karena sampai masa jatuh tempo pelunasan belum juga dilakukan, kami mengeksekusi aset wajib pajak.
Penagihan aktif sudah berjalan sesuai aturan main yang berlaku,” tegas Abiyanto dalam keterangannya, dikutip pada Senin, 6 Juli 2026.
Penyitaan pabrik sawit tersebut berpijak pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Aturan perundangan memberikan kewenangan penuh kepada pejabat pajak untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) apabila utang tidak dibayar dalam tempo 2 x 24 jam setelah surat paksa diserahkan.
Seluruh fasilitas operasional yang kini berada di bawah pengawasan KPP berstatus sebagai jaminan pelunasan.
Jika PT IES masih terus menunda pembayaran tunggakan miliaran rupiah tersebut, DJP bersiap mengambil langkah lanjutan berupa proses lelang aset ke publik.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang, Nanda Andito, menggarisbawahi bahwa ketegasan petugas di lapangan bermuara pada upaya menjaga rasa keadilan.
Penindakan harus dijalankan agar wajib pajak yang selama rajin menyetor tidak merasa dirugikan oleh kelakuan para pengemplang.
“Penindakan diharapkan memberi efek jera, bukan hanya untuk perusahaan bersangkutan, tapi juga bagi penunggak lainnya agar kepatuhan sukarela semakin meningkat,” ucap Nanda.
Sebagai catatan, sektor perkebunan dan industri pengolahan sawit belakangan memang masuk dalam radar utama pengawasan pemerintah.
Penagihan aktif tanpa pandang bulu menjadi instrumen andalan DJP guna mengamankan target penerimaan negara dari industri komoditas unggulan.






