Kirka – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 159.K/KU.01/MEM tentang Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi 2026.
Kebijakan itu dinilai menjadi sinyal kuat bagi Provinsi Lampung untuk semakin mengukuhkan posisinya sebagai lumbung energi bersih di Pulau Sumatera.
Pemerhati Pembangunan sekaligus Anggota Tenaga Percepatan Pembangunan (TPP) Gubernur Lampung Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Mahendra Utama, menegaskan bahwa regulasi tersebut memperjelas peta jalan transisi energi nasional sekaligus membuka peluang optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah.
“Lampung sejatinya bukan pemain baru dalam industri hijau. Kita memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulu Belu di Tanggamus yang telah lama menjadi tulang punggung pasokan listrik regional.
“Namun, kenyamanan pada satu titik pencapaian ini berisiko melahirkan stagnasi jika tidak segera dikembangkan,” ujar Mahendra di Bandarlampung, Jumat, 28 Mei 2026.
Gunung Rajabasa
Terkait pengembangan potensi, eksponen 98 ini secara khusus menyoroti energi panas bumi raksasa di kawasan kaki Gunung Rajabasa, Lampung Selatan, yang hingga kini masih tertidur.
Ia menilai, mandeknya eksplorasi akibat hambatan investasi dan tarik-ulur isu tata ruang harus segera diselesaikan.
Menurutnya, mengelola potensi geothermal Rajabasa bukan lagi sekadar pilihan bisnis, melainkan sebuah urgensi ekologis.
Ia meminjam pandangan sosiolog Anthony Giddens tentang Ecological Modernization, di mana institusi negara dan ekonomi diwajibkan melakukan transformasi teknologi guna mencegah degradasi lingkungan yang lebih parah.
“Menggarap Rajabasa adalah wujud nyata dari teori tersebut. Kita butuh keberanian untuk mengeksekusinya demi ketahanan masa depan,” tegasnya.
Hidro, Surya, hingga Angin
Lebih lanjut, Mahendra mendorong agar kedaulatan energi di Bumi Ruwa Jurai tidak hanya bertumpu pada panas bumi.
Optimalisasi aliran hidro melalui Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang tersebar di sejumlah kabupaten harus didorong lebih maju.
Keberadaan PLTA yang memanfaatkan kontur topografi dataran tinggi Bukit Barisan terbukti krusial dalam menjamin stabilitas beban listrik saat pasokan dari sumber lain berfluktuasi.
Komitmen dekarbonisasi Provinsi Lampung juga dipastikan akan semakin menguat dalam beberapa tahun ke depan.
Hal ini seiring dengan rencana strategis pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) skala besar di Kabupaten Lampung Timur, sebuah langkah ekspansif yang selaras dengan target Net Zero Emission pemerintah pusat.
Tidak berhenti di situ, kawasan pesisir selatan Lampung yang berhadapan langsung dengan perairan Samudra Hindia juga dinilai menyimpan potensi energi angin yang masif, serupa dengan kesuksesan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Sulawesi Selatan.
“Daerah yang berani mendiversifikasi portofolio energi terbarukan dipastikan akan memimpin rantai pasok ekonomi hijau di masa depan,” ungkap Mahendra.
Dengan memadukan kekuatan panas bumi, hidro, surya, dan potensi angin, ia optimistis Lampung telah berada di jalur yang tepat untuk bertransformasi menjadi episentrum energi bersih yang siap mengaliri kemakmuran ke seluruh pelosok Sumatera.






