Gubernur Lampung Wajibkan Koperasi Desa Gandeng SPPG

Gubernur Lampung Wajibkan Koperasi Desa Gandeng SPPG
Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bumisari Lampung Selatan. Foto: Arsip Pemkab Lampung Selatan

Kirka – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mewajibkan Koperasi Desa Merah Putih bermitra dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kebijakan melalui Surat Edaran Gubernur bertujuan menghidupkan perputaran uang dan iklim niaga di tingkat desa.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty, menjelaskan kemitraan berjalan dengan syarat ketat.

Kehadiran badan usaha desa dipastikan tidak akan mematikan usaha kecil milik warga sekitar.

Salah satu syarat utamanya berkaitan dengan patokan harga jual produk.

Pengelola dilarang mematok harga lebih mahal dibandingkan warung kelontong setempat.

“Harga tidak boleh lebih tinggi dari warung, lalu memperbolehkan warung di sekitarnya membeli barang dari koperasi.

“Dengan demikian, Koperasi Desa Merah Putih bisa berfungsi sebagai distributor barang, sehingga sirkulasi bisnis di desa berjalan dengan aktif,” kata Evie, dikutip pada Kamis, 30 April 2026.

Evie menambahkan, pengurus tidak sekadar bertugas membuka toko harian.

Mereka diarahkan menjadi pemasok berbagai kebutuhan pokok untuk menyukseskan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di masing-masing wilayah.

Praktik nyata program sudah berjalan di Desa Bandar Negeri, Kabupaten Waykanan.

Kelompok warga setempat proaktif memanfaatkan potensi alam mulai dari perkebunan melon, jeruk, peternakan ayam, hingga area persawahan.

Pengelola di Waykanan membuktikan bahwa roda usaha tidak hanya bergantung pada penjualan gerai.

Mereka turut menjalin kerja sama dengan lembaga lain seperti Perum Bulog guna menyerap hasil panen padi petani lokal.

Sekadar informasi, dilansir dari laman resmi merahputih.kop.id, Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Koperasi ini merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini memiliki 7 jenis gerai atau unit usaha, yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik.

Selain itu, lembaga ini juga dapat menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.